Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Cokok Pria yang Simpan 81 Gram Sabu Siap Edar

Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung mencokok pria inisial GS (38) yang simpan 81 gram sabu siap edar.

Istimewa
Polresta Bandar Lampung sita barang bukti 81 gram sabu siap edar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung mencokok pria inisial GS (38) yang simpan 81 gram sabu siap edar.

"Penangkapan pelaku GS berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar terkait adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut," kata Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Rabu (13/3/2024).

“Barang haram itu disimpan di selipan atap rumah, pelaku baru saja mendapatkan barang haram itu, belum sempat dipecah untuk kembali diedarkan,” sambung Kompol Gigih.

GS merupakan warga Jalan Nangka No. 36, Kelurahan Sepang Raya, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung.

Pria dengan sejumlah tato di tubuhnya ini ditangkap petugas di rumah temannya di Jalan Jati, Gang M Nur, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur pada Jumat (1/3/2024) malam.

Saat ditangkap, petugas menemukan 1 paket sabu ukuran sedang, 1 buah timbangan digital dan 1 paket klip plastic, yang disimpan oleh GS di selipan atap rumah milik rekannya tersebut.

Gigih menambahkan, pelaku GS merupakan resedivis dan terlibat sejumlah kasus peredaran narkoba.

“Sudah 4 kali keluar masuk penjara, GS (38) juga baru satu tahun terakhir ini selesai menjalani hukuman” ungkap Mantan Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Selain GS (38), polisi juga menyita narkoba jenis sabu seberat 81,08 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah paket plastik klip dan 1 unit handphone.

“Masih terus kita dalami, darimana barang haram itu didapatkan maupun orang orang yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar mantan Kasat resnarkoba Mesuji.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved