Pilpres 2024

Kapolri Tunggu Keterangan Kapolda yang Jadi Saksi TPN Ganjar-Mahfud di Gugatan di MK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunggu sosok kapolda yang jadi saksi Ganjar-Mahfud di MK.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menegaskan bakal tunggu Kapolda yang bakal menjadi saksi TPN-Ganjar Mahfud dalam gugatan Pemilu 2024 ke MK.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunggu sosok kapolda yang akan jadi saksi bagi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud terkait gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk saat ini Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya bakal menunggu apakah wacana tersebut bakal terealisasi atau tidak.

Sebelumnya memang TPN Ganjar-Mahfud menyatakan bakal menghadirkan saksi seorang kapolda dalam sidang di MK.

Sehingga kini semua pihak masih menatikan siapakan sosok kapolda yang akan jadi saksi, termasuk juga bagi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo

 "Tentunya, posisi kami, apalagi terkait dengan isu ada saksi dari Kapolda dan sebagainya, ya kita tunggu saja," katanya dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/3/2024) dikutip dari YouTube Kemenkumham RI.

Namun, Listyo Sigit menegaskan jika ada Kapolda menjadi saksi dalam sengketa Pemilu 2024, maka pihaknya bakal memberikan sanksi.

Hanya saja, terkait sanksi yang diberikan, Listyo Sigit tidak menjelaskan lebih lanjut.

"Apabila memang betul ada (Kapolda jadi saksi -red), melanggar, ya kita proses (beri sanksi -red). Namun kalau memang tidak ada (Kapolda jadi saksi -red), kita tunggu saja seluruh hasil dan tahapan baik dari KPU, MK, dan pengumuman resmi (terkait hasil hitung suara Pemilu) semuanya dapat berjalan baik dan diterima masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengungkapkan pihaknya bakal mengajukan gugatan ke MK jika pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang dalam Pilpres 2024.

"Kami akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU menetapkan paslon 02 sebagai pemenang," kata Henry kepada Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).

Henry beralasan pihaknya bakal mengajukan gugatan karena mengaku memiliki bukti-bukti bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 diraih dengan cara curang.

Bahkan, dirinya menyebut kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Hal itu kami lakukan karena kami memiliki bukti-bukti dan saksi serta ahli bahwa kemenangan itu diperoleh dengan cara yang sangat curang."

"Bahkan saya katakan bukan sekedar curang tapih lebih dari itu, yaitu jahat, tidak demokratis, tidak jujur, dan tidak adil. Hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," terang Henry.

Lalu, ketika ditanya apakah bukti-bukti yang terkumpul hanya berasal dari kantong-kantong suara PDIP selaku pengusung Ganjar-Mahfud, Henry tidak menjawab secara gamblang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved