Universitas Lampung

Rektor Lusi Bantah Isu Persekongkolan dengan Pemenang Tender Proyek RSPTN Unila

Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani menyesalkan adanya tuduhan terkait persekongkolan itu.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Lusmeilia Afriani menggelar konferensi pers terkait dugaan persengkokolan tentang tender RSPTN Unila di Rektorat Unila, Selasa (19/3/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Universitas Lampung (Unila) membantah adanya persengkongkolan dengan pemenang tender proyek RSPTN (Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri) PT Nindya Karya. 

Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani menyesalkan adanya tuduhan terkait persekongkolan itu.

Prof Lusi menegaskan, semua isu itu tidaklah benar. 

"Sejak minggu kemarin saya menjadi pusat pemberitaan dan itu sangatlah tidak benar," kata Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2024). 

Prof Lusmeilia yang sering disapa Prof Lusi ini mengatakan, pembangunan RSPTN yang jelas untuk masyarakat Lampung

"Proposal pembangunan RSPTN ini pada saat jamannya Prof Sugeng," kata Prof Lusi. 

"Saya akan merealisasikan RSPTN Unila karena pada Mei 2023 telah dilakukan pengumuman tender pengawasan dan sebagainya," kata Prof Lusi.

Mantan Dekan Fakultas Teknik Unila ini mengatakan, pembangunan RSPTN ini dari dana ADB (Asian Development Bank) dan tendernya ADB. 

Prof Lusi mengatakan, tender ADB ini bukan sepet tender lainnya ada proses capacity building. 

Rektor mengatakan, di dalam menentukan pihak yang mengerjakan proyek RSPTN Unila itu dilaksanakan melalui lelang terbuka. 

Lelang tersebut secara elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tender sesuai standar ADB dengan prosesnya ketat ada 180 perusahaan yang mendaftar.

Akan tetapi hanya lima yang memasukan penawaran dan prosesnya sangatlah panjang. 

"Tidak ada hubungannya antara unila dengan perusahaan yang menang, dan itu tidak mungkin," kata Prof Lusi. 

Karena proses yang berbeda sesuai dengan peraturan ADB. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved