Polres Lampung Timur

Polres Lamtim Polda Lampung Bubarkan Judi Sabung Ayam di Labuhan Maringgai

Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung membubarkan judi sabung ayam di Labuhan Maringgai.

Istimewa
Barang bukti judi sabung ayam di Labuhan Maringgai. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung membubarkan judi sabung ayam di Labuhan Maringgai.

Jajaran Polda Lampung membubarkan aksi judi sabung ayam itu pada Rabu (20/3/2024) sore.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol  Yusvin Argunan membeberkan, pihaknya mengetahui aksi judi sabung ayam berdasarkan  informasi dari masyarakat.

Petugas kepolisian kemudian bergerak melakukan upaya penggerebekan ke lokasi judi sabung ayam di Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Namun pelaku judi sabung ayam yang mengetahui kedatangan petugas kepolisian Polsek Labuhan Maringgai sudah melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Diduga para pelaku judi sabung ayam mengetahui kedatangan petugas kepolisian, sehingga langsung melarikan diri," jelasnya.

Meski tidak berhasil meringkus para pelaku judi sabung ayam, petugas kepolisian, tetap menyita berbagai barang bukti.

Antara lain tiga ekor ayam jago, lima tas wadah ayam, bak air, dan tujuh unit sepeda motor.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved