Berita Lampung

Pemkot Tunggu Aturan Terkait Pemberian THR PNS Metro

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro masih menunggu aturan resmi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro masih menunggu aturan resmi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat perihal pemberian THR PNS.

"Terkait dengan THR kita masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat," 

"Jadi biasanya dalam bentuk SK (Surat Keputusan) atau Peraturan Menteri. Itu yang sedang kita tunggu," terangnya, Sabtu (23/3/2024).

Meski begitu, lanjut dia, Pemkot Metro telah menyiapkan anggaran untuk pemberian THR bagi pegawai di lingkup Pemkot setempat.

"Tapi pada dasarnya sudah kita siapkan, tinggal menunggu saja," ucapnya.

"Ketentuannya seperti apa, jangan sampai kita keliru," lanjut dia.

Ia menjelaskan, dalam SK maupun Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan tercantum ketetapan komponen-komponen THR untuk pegawai.

"Ya nanti akan kita perhitungkan. Jadi ada komponen-komponen, nanti di dalam Peraturan Menteri Keuangan akan dikeluarkan," tukasnya.

"Itu yang kita patuhi nanti," sambung dia.

Bangkit menyebut, THR biasanya diberikan seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya masih menunggu aturan resmi terkait THR.

"Menurut ketentuan nanti ada tanggalnya. Seminggu sebelumnya atau sesuai dengan tanggal yang ditentukan, yang penting adalah prosesnya," tuturnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved