Polres Pringsewu
Polsek Pagelaran Polda Lampung Ciduk IRT Muncikari dan Sewakan Kamar di Rumahnya
Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Polda Lampung menciduk seorang IRT yang jadi muncikari dan nekat buka praktek di rumahnya.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Polda Lampung menciduk seorang IRT yang jadi muncikari dan nekat buka praktek di rumahnya.
"Perempuan muda inisial SM (32) itu menjadi seorang muncikari dalam kasus prostitusi di pekon tempatnya tinggal," ungkap Kapolsek Pagelaran, jajaran Polda Lampung AKP Hasbulloh, Sabtu (23/3/2024).
Informasi awal diterima oleh unit Reskrim Polsek Pagelaran sekira pukul 15.00 WIB dari masyarakat, Jumat (22/3/2024).
Bahwa ada praktek prostitusi yang dilakukan di sebuah rumah di Pekon Gumukmas, Pagelaran.
Tanpa menunda, unit reskrim segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud dan saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.
“SM ditangkap aparat di rumahnya berikut seorang pria dan wanita yang diduga hendak melakukan hubungan suami istri di rumah itu.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa pria tersebut telah memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada wanita tersebut yang kemudian disebut-sebut sebagai PSK.
Tak hanya itu, pria itu juga serta memberikan uang Rp50 ribu kepada pemilik rumah yakni SM.
Hasbulloh menyebut, kedua saksi beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Pagelaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari keterangan yang didapat, tersangka mengaku telah menjalankan praktek kotor ini selama sebulan terakhir dan sudah melakukan hal tersebut sebanyak empat kali.
"Tarif yang dipatok untuk penggunaan kamar berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp 50 ribu,” tutur Hasbulloh.
Uang tersebut digunakan oleh SM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam operasi ini, Polsek Pagelaran juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain dua lembar uang pecahan Rp100 ribu dari seorang saksi dan uang pecahan senilai Rp50 ribu dari SM.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana terkait Tindak Pidana Prostitusi,” ungkapnya.
Hasbulloh menegaskan komitmen Polsek Pagelaran dalam memberantas praktek prostitusi di wilayah hukumnya.
"Kamu juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi terkait hal-hal yang melanggar hukum," tandas dia.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)
Kapolsek Pringsewu Kota Sebut Kamtibmas Kondusif Bisa Diwujudkan Bersama |
![]() |
---|
Satlantas Polres Pringsewu Atur Lalin Saat Jam Padat Sekolah dan Kerja |
![]() |
---|
Kapolsek Pringsewu Kota Jalin Sinergi dengan Tokoh dan Pejabat Daerah |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Sabet Juara 2 Turnamen Minisoccer Kapolda Lampung 2025 |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Bakal Rutin Awasi Pabrik Penggilingan Padi Demi Hak Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.