Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung Pastikan Pembunuh Polisi di Lampung Tengah Dijerat Pasal Berlapis

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut jika remaja 17 tahun yang membunuh polisi di Lampung Tengah dijerat pasal berlapis.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut jika remaja 17 tahun yang membunuh polisi di Lampung Tengah dijerat pasal berlapis.

"Pelaku AEA (17) dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (25/3/2024).

Polres Lampung Tengah telah telah menetapkan remaja berinisial AEA (17) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat.

Anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah itu ditemukan tewas di losmen Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024) pagi.

Jasadnya ditemukan di bawah kolong tempat tidur dengan hanya mengenakan celana panjang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AEA pada hari yang sama.

Pelaku dan korban rupanya berteman.

Pelakunya adalah warga Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.

Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan, polisi telah menetapkan AEA sebagai tersangka pembunuhan Briptu Singgih. 

"Kami telah menetapkan tersangka AEA setelah dilakukan pemeriksaan hingga dinaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya. 

Sedangkan tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan ternyata tidak terlibat. 

Ia mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi saja. 

"Mereka tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut," tambah Umi.

Tersangka AEA saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved