Pilkada Lampung Barat
Syarat Calon Perseorangan Maju di Pilkada Lampung Barat 2024
KPU Lampung Barat menyebut calon kepala daerah bisa maju di Pilkada secara independent atau perseorangan tanpa usungan partai.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Pelaksanaan Pilkada di Lampung Barat, Lampung masih hitungan delapan bulan lagi atau tepatnya 27 November 2024 mendatang.
Kendati begitu, kabar kandidat potensial dari masing-masing parpol yang bakal maju di Pilkada Lampung Barat masih adem ayem dan belum bermunculan.
Selain usungan parpol, KPU Lampung Barat menyebut calon kepala daerah bisa maju di Pilkada secara independent atau perseorangan tanpa usungan partai.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah saat dikonfirmasi Senin (25/3/2024).
“Jadi bakal pasangan calon bisa maju secara perseorangan dalam Pilbup Lampung Barat pada November mendatang,” ujarnya.
“Hal itu juga berdasarkan dari ketentuan dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” sambungnya.
Selain itu, calon perseorangan harus memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung Barat.
Memenuhi jumlah dukungan bagi calon perseorangan Pilbup itu sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 Pasal 10 ayat I poin a.
“Jumlah DPT di Lampung Barat sebanyak 223.066. Jika diambil 10 persen, minimal calon perseorangan harus bisa mendapat dukungan 22.307 dari DPT,” sebutnya.
Calon perseorangan juga harus bisa memenuhi penyebaran dukungan yakni minimal delapan kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di kabupaten setempat.
Terkait persyaratan lainnya dan ketentuan lain dari calon perseorangan, hal itu masih sama dengan calon yang diusung oleh parpol.
Syarif mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait calon independent atau perseorangan Pilbup.
“Untuk sekarang belum, masih info sementara. Insha Allah bulan depan mulai kita sosialisasikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Lampung Barat memastikan Pilkada di Lampung Barat akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Kepastian Pilkada Lampung Barat ini berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Lampung Barat Akan Ditetapkan 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Edi Irawan Hadiri Syukuran Parosil Mabsus Unggul di Pilkada Lampung Barat 2024 |
![]() |
---|
Ungguli Kotak Kosong Versi Quick Count, Rumah Parosil Mabsus Dibanjiri Karangan Bunga |
![]() |
---|
Pj Bupati Lampung Barat Beri Selamat Parosil-Mad Hasnurin yang Unggul di Pilkada |
![]() |
---|
Quick Count versi Rakata Pilkada Lampung Barat, Parosil Raih 87,79 Persen Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.