Berita Lampung

THR PNS dan Honorer Lampung Selatan Cair Hari ini

emerintah Kabupaten Lampung Selatan telah membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau honorer

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi humas
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau honorer, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau honorer, Rabu (27/3/2024).

Hal itu ditandai penyerahan THR secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kepada perwakilan ASN dan THLS di Aula Rajabasa.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menjelaskan, pemberian THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN merupakan amanat yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Namun, tidak untuk tenaga honorer.

Dijelaskannya, pemberian tunjangan keagamaan untuk THLS (honorer) merupakan kebijakan dari Pemkab Lampung Selatan dengan melihat kemampuan keuangan daerah.

Karena itu, Ia berpesan kepada seluruh pegawai, agar THR Idulfitri 1445 Hijriah dapat dipergunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan.

"Ini kewajiban pemerintah daerah yang diharapkan seluruh pegawai. Maka, pemerintah itu harus siap," katanya.

"Alhamdulillah, kita bisa menjalankan amanat Undang-Undang," sambungnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin menjelaskan, THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN dan THLS di 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang dalam proses pencairan.

Ia menyebut, besaran THR (Gaji 14) yang diterima oleh ASN sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Maret 2024. Sedangkan, THR untuk THLS sebesar Rp 500 ribu.

Ia menjelaskan semua proses sudah diserahkan kepada pihak Bank Lampung.

Seluruh ASN dan THLS tinggal menunggu payroll.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved