Berita Lampung
Buruh Harian Lepas di Lampung Selatan Curi HP Penumpang di Atas Kapal
KSKP Bakauheni Lampung Selatan berhasil mengamankan Hendra Satria Lesmana (33) buruh harian lepas yang mencuri HP penumpang kapal.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - KSKP Bakauheni Lampung Selatan berhasil mengamankan Hendra Satria Lesmana (33) buruh harian lepas warga Kampung Kawungsari, Desa Warga Mekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat, Kamis (28/3/2024) malam.
Sebelumnya, Hendra Satria Lesmana melakukan curat HP penumpang saat masih atas kapal di dalam ruang lesehan KMP Batumandi yang hendak bersandar di dermaga VII, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (28/3/2024).
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP / B- 01 / III / 2024 / SPKT / Polsek KSKP Bakauheni / Polres Lamsel / Polda Lampung, Kamis 28 Maret 2024.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan d iwilayahnya.
"Berawal dari telah terjadi tindak pidana pencurian HP yang dilakukan oleh Hendra Satria Lesmana di atas Kapal di dalam Ruang Lesehan KMP Batumandi yang hendak bersandar di dermaga VII Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (28/3/2024)," ujar Firman, Jumat (29/3/2024).
Firman menjelaskan modus operandi pelaku yakni dengan cara mengambil satu unit handphone merek VIVO 1724 warna HITAM milik korban saat diletakan di ruang lesehan di atas KMP Batumandi.
Korban sempat mencari HP-nya, namun sudah tidak ada lagi atau hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke KSKP Bakauheni untuk tindak lanjuti.
Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Pihaknya melakukan pengecekan CCTV di ruang lesehan KMP Batumandi tersebut.
Kemudian, didapati pelaku yang mengambil HP milik korban.
Sesaat kapal belum bersandar pihaknya berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku beserta barang bukti rekaman CCTV di ruangan lesehan KMP Batumandi, dan satu unit Handphone VIVO 1724 warna hitam milik korban dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Firman mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.