Pilpres 2024

Polda Metro Jaya Hentikan Perkara Aiman Witjaksono Soal Tudingan Aparat Tak Netral

Polda Metro Jaya menghentikan perkara Aiman Witjaksono, tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah penyidikan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi jelaskan pihaknya hentikan perkara Aiman Wicaksono soal tudingan polisi tidak netral di Pemilu 2024. 

Jadi kata Tama, boleh jadi frasa demi hukum perkara penyidikan kliennya dihentikan ada hubungan dengan hal tersebut.

“Tapi itu menjadi wilayah penyidik untuk menjelaskan, kami dari pihak Aiman ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi termasuk masyarakat sipil,” tegasnya.

Tempuh Pra Pradilan

Tim Kuasa Hukum Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono jalani sidang praperadilan kasus dugaan penyebaran berita bohong 'polisi tak netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Agenda sidang menghadirkan Ahli Pidana Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Warasman Marbun dengan pertanyaan soal keabsahan surat izin sita yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa kala itu mempertanyakan terkait surat izin sita kedua pada saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro ketika hendak menyita barang bukti berupa Simcard, akun Instagram dan Email milik Aiman Witjaksono.

Padahal kata Finsen, saat itu penyidik telah mengajukan surat izin sita ketika menyita ponsel merek Xiaomi milik Aiman pada saat penyidikan kasus dugaan polisi tidak netral.

"Menurut saudara ahli, apakah secara KUHAP hal itu diperkenankan?" tanya Finsen dalam persidangan.

Warasman pun berpandangan bahwa izin sita kedua yang diajukan pihak Polda Metro ke Ketua PN Jakarta Selatan adalah sah karena hal itu berkaitan dengan berkas perkara yang tengah diusut.

Namun setelah itu, Finsensius kembali melayangkan pertanyaan kepada ahli.

"Baik, kalau gitu, yang mana yang sah, izin pertama, kedua, atau kedua-duanya?" cecar Finsensius.

Lalu Warasman pun mengklaim, bahwa izin kedua yang diajukan penyidik justru memperkuat izin pertama yang sebelumnya telah diajukan kepada ketua pengadilan negeri.

Ia pun menilai bahwa baik izin pertama ataupun izin kedua yang diajukan penyidik merupakan suatu hal yang sah lantaran bersifat memperkuat izin yang diajukan penyidik.

"Keduanya sah, karena yang penting dia menyatakan benda yang penetapan itu karena legalitasnya kalau berkasnya diajukan ke jaksa untuk memperkuat," kata dia.

Finsen yang merasa belum puas dengan jawaban ahli itu pun kembali melayangkan pertanyaan berikutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved