Pilpres 2024

Polda Metro Jaya Hentikan Perkara Aiman Witjaksono Soal Tudingan Aparat Tak Netral

Polda Metro Jaya menghentikan perkara Aiman Witjaksono, tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah penyidikan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi jelaskan pihaknya hentikan perkara Aiman Wicaksono soal tudingan polisi tidak netral di Pemilu 2024. 

Saat itu Finsen merasa heran kenapa jika izin sita pertama yang diajukan penyidik sudah sesuai KUHAP lalu justru penyidik kembali mengajukan izin kedua.

"Apakah itu hanya untuk memperkuat, apakah itu diperlukan lagi?" tanya Finsen

Warasman pun kembali menegaskan jawabannya, izin sita pertama dan kedua masih ada kaitannya satu sama lain maka hal itu tak masalah.

Namun, jika dalam penyitaan penyidik tak mendapat izin dari pengadilan barulah hal itu terjadi cacat formil dalam pelaksanaanya.

"Sepanjang (izin) dipegang di tangan penyidik ada bukti sita dari pengadilan, persetujuan dan barang yang disita itu sama dengan izin sita, itu aman," pungkasnya.

Pihak Aiman Nilai Polda Metro Langgar Hukum

Sebelumnya, pihak Aiman Witjaksono menyebut penyalinan akun Instagram dan email yang dilakukan penyidik Ditrskrimsus Polda Metro Jaya merupakan tindakan melawan hukum atau tanpa hak.

Adapun hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Aiman, Yulianto Nurmantsah pada saat menyampaikan replik atas jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

"Bahwa tindakan termohon melakukan akses dan penyalinan akun terhadap instagram serta email milik pemohon merupakan tindakan melawan hukum atau tanpa hak abuse of power," ucap Yulianto di ruang sidang.

Selain itu dijelaskan Yulianto bahwa penyitaan terhadap akun instagram dan email oleh penyidik Polda Metro dinilainya cacat formil karena tak memiliki izin sita dari pengadilan.

Sehingga menurutnya pengaksesan instagram dan email milik kliennya oleh polisi merupakan tindakan melawan hukum.

"Bahwa penyitaan akun instagram dan email tidak diberikan hak atau izin kepada termohon sebagaimana izin kepada pengadilan A Quo terhadap pemohon," sebut Yulianto

"Sehingga tindakan termohon cacat formil dan melawan hukum," sambungnya.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan berita bohong soal pernyatan Aiman yang menyebut polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Kasus itu pun kini telah masuk ke tahap penyidikan dan polisi juga telah menyita empat barang bukti dari tangan Aiman yakni satu unit ponsel, satu buah simcard, akun instagram dan akun email milik Aiman.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved