Berita Terkini Artis

Sandra Dewi Belum Jenguk Harvey Moeis yang Ditahan Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi belum juga menjenguk suaminya Harvey Moeis usai dua hari ditahan kasus korupsi timah.

Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com/Instagram
Sandra Dewi Belum Jenguk Harvey Moeis yang Ditahan Kasus Korupsi Timah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Artis cantik Sandra Dewi belum juga menjenguk sang suami Harvey Moeis yang ditahan kasus korupsi timah.

Hal itu disampikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dikutip dari Tribunnews.com dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (29/3/2024).

Diketahui Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi timah pada, Rabu (27/3/2024).

Usai dtetapkan menjadi tersangka, Harvey Moeis pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis disebut sebagai orang yang mangakomodir pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Meski kini sudah ditahan, rupanya Sandra Dewi belum menjenguk.

"Untuk saat ini (pihak keluarga) belum menjenguk (Harvey Moeis)," ujar Ketut Sumedana.

Terkait kasus korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi itu, Ketut Sumedana menjelaskan langkah pihaknya dalam menangani kasus tersebut.

Dikatakan Sumedana, bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan beberapa pemeriksaan intensif," katanya.

Hal itu dilakukan agar perkara tersebut bisa langsung berjalan dan segera bisa disidangkan.

"Agendanya adalah bagaimana perkara ini bisa selesai digelar, bisa selesai dilakukan pemberkasan dan cepat dilakukan persidangan," ujarnya.

Sehingga dalam penahanan para tersangka 20 hari ke depan, pihak penyidik akan terus menangani untuk kelanjutan kasus tersebut.

Sumedana dan pihaknya pun berharap agar perkara tersebut nantinya lebih cepat selesai.

"Dalam waktu 20 hari ke depan, penyidik akan melakukan seluruh penanganan, dan dalam dua atau tiga bulan ke depan harapannya adalah perkara ini sudah selesai," ucapnya.

Nasib Sandra Dewi setelah Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasib Sandra Dewi setelah suaminya Harvey Moeis tersangka korupsi.

Kabar Harvey Moeis ditangkap tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia sempat mengejutkan publik hingga istrinya Sandra Dewi menuai sorotan.

Bahkan Sandra Dewi dikaitkan dengan perkara Harvey Moeis hingga disebut memungkinkan terseret dalam kasus suaminya itu. 

Diketahui suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah.

Kasus tersebut kini masih didalami oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Lantas bagaimana nasib Sandra Dewi Usai suaminya terseret kasus korupsi PT Timah?

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H kemudian buka suara terkait nasib sang artis.

"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut melalui sambungan video, Kamis (28/3/2024).

Sejauh ini Ketut belum mau banyak memberikan pernyataan terkait hal itu. Namun ia menyebut ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret kasus serupa.

"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," ujar Ketut.

Lebih lanjut, saat ini Harvey Moeis harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Sebab status Harvey kini telah naik menjadi tersangka.

"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan siapa uang menyembunyikan keuangan negara dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka," tandasnya.

Diketahui, penetapan Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ini sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan dia sebagai saksi pada hari yang sama.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved