Berita Terkini Artis

Suami Sandra Dewi Akomodir Pertambangan Liar, Cuci Uangnya dengan CSR

Kejaksaan Agung RI ungkap perkara pertambangan liar yang libatkan 16 tersangka, salah satunya suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis. 

Editor: Tri Yulianto
Warta Kota / Instagram @sandra_dewi88
Kejaksaan Agung RI ungkap perkara pertambangan liar yang libatkan 16 tersangka, salah satunya suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung RI ungkap perkara pertambangan liar yang libatkan 16 tersangka, salah satunya suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan bahwa keuntungan permainan kotor tambang timah ilegal yang didapat Harvey Moeis dicuci dengan dalih dana coorporate social responsibility (CSR).

Harvey Moeis bekerja sama dengan sosialita Helena Lim dalam kasus korupsi yang libatkan PT Timah ini.

Diketahui sebelum Harvey Moeis ditangkap, Kejaksaan Agung RI lebih dulu menangkap Helena Lim.

Helena Lim merupakan sosialita sekaligus selebriti yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Peran Helena Lim menjadi Manager PT QSE selaku penyalur dana CSR dari keuntungan tambang timah di Bangka Belitung.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuntadi mengatakan, korupsi tersebut ternyata sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019.

Sebelumnya Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Yang selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved