Berita Terkini Artis

Sandra Dewi Mendadak Dicopot dari Brand Ambassador Produk Kecantikan

Posisi Brand Ambassador Sandra Dewi dari sebuah produk kecantikan mendadak dicabut.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews/Jeprima
Sandra Dewi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Posisi Brand Ambassador Sandra Dewi dari sebuah produk kecantikan mendadak dicabut.

Diketahui, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, ditangkap karena kasus korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Seperti dilansir dari Wartakotalive.com, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis menjadi tersangka karena bukti yang ditemukan, ia sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi

Selama 20 hari ke depan, Harvey Moeis akan ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Jelas saja, penangkapan Harvey Moeis ini membuat sosok Sandra Dewi ikut disorot.

Dilansir dari TribunTrends.com pada Sabtu (30/3/2024), kini nasib Sandra Dewi pun disorot pasca suaminya ditangkap atas kasus narkoba.

Sandra Dewi disebut telah dicopot sebagai ambassador brand kecantikan.

Brand bernama Pokana Family itu menegaskan telah mengakhiri kerja sama dengan Sandra Dewi.

Hal ini diketahui dari Instagram Story yang diunggah oleh Pokana Family Kamis (28/3/2024).

"Dengan Hormat, kami ingin memberitahukan bahwa brand kami telah mengakhiri kerjasama dengan Sandra Dewi sebagai Brand Ambassador karena telah berakhirnya masa kontrak kerjasama," tulis pernyataan dari Pokana Family.

Sandra Dewi disebut juga terancam dimiskinkan

"Penegakan hukum termasuk penahanan tim penyidik tentu melakukan upaya proses penyitaan terhadap harta benda dari para tersangka,” ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung melalui zoom meeting, Kamis (28/3/2024).

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved