Berita Lampung
Disdikbud Metro Tak Beri Pendampingan Hukum bagi Pelajar Terseret Pidana
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Metro tegas tak akan memberikan pendampingan hukum terhadap bagi pelajar yang terseret tindak pidana.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Metro - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Metro tegas tak akan memberikan pendampingan hukum terhadap bagi pelajar yang terseret tindak pidana.
Sekretaris Disdikbud Metro Dedi Hasmara mengatakan, tindakan yang dilakukan pelajar yang sifatnya kriminal umum merupakan pertanggungjawaban pribadi.
"Sampai saat ini, karena tindakan yang dilakukan sifatnya kriminal umum dan dilakukan atas pertanggungjawaban pribadi, maka Pemkot khususnya Disdikbud tidak melakukan pendampingan hukum tertentu," kata dia, Selasa (2/4/2024).
Pihaknya juga akan melihat perihal kapan waktu dilakukannya tindak pidana oleh pelajar.
"Jika para pelajar melakukan tindakan kriminal di masa aktif belajar atau di lingkungan sekolah, sudah tentu aturan sanksi yang berlaku di sekolah akan diterapkan," tuturnya.
"Tapi jika perbuatan dilakukan diluar jam sekolah, maka akan dilihat dulu dampaknya," sambungnya.
Dedi mengungkapkan, beberapa waktu terakhir kerap terjadi aksi tawuran, dan tindakan kriminal yang dilakukan oleh remaja yang masih berstatus pelajar di Metro.
Menurutnya, faktor lingkungan menjadi penyebab utama pelajar melakukan tindakan melawan hukum.
"Sebenarnya faktor terbesar yang mempengaruhi mereka adalah faktor lingkungan di luar sekolah," ucapnya.
"Jadi pada dasarnya tindakan kriminal yang dilakukan itu sifatnya adalah kenakalan remaja, bukan kenakalan pelajar," tambahnya.
Ia mengatakan, pihaknya masih mengupayakan terkait pengendalian kenakalan remaja yang kian menjamur kepada pelajar di Bumi Sai Wawai.
"Untuk giat yang merupakan kewenangan dari Disdikbud sendiri sudah dan sedang dilakukan sosialisasi kepada para siswa di masing-masing satuan pendidikan," ujarnya.
"Kegiatannya sampai dengan program parenting atau kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada orang tua siswa," imbuhnya.
Dedi menekankan perlunya kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi menekan terjadinya kenakalan remaja khususnya pelajar di Metro.
"Tataran tersebut dlakukan selama dalam masa belajar aktif di sekolah," terangnya.
"Untuk pendekatan-pendekatan lain kepada para remaja diluar jam sekolah dibutuhkan peran dari OPD maupun Instansi terkait lainnya, karena itu diluar kewenangan Disdikbud," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Mobil Bawa Sabu Nyaris Tabrak Anggota, Upaya Polisi di Lampung Mengejutkan |
![]() |
---|
Alasan Pangdam XXI Radin Inten Ingatkan Prajurit TNI Tidak Sembarang Main TikTok |
![]() |
---|
Hampir Ditabrak, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tulangbawang Barat |
![]() |
---|
Pebalap Liar Pringsewu Kerap "Kucing-kucingan," Balap Liar Berlanjut Jika Polisi Pergi |
![]() |
---|
Bukti Negara Hadir, PHRI Lampung Apresiasi Kebijakan Perluasan PPh untuk Sektor Hotel dan Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.