Berita Terkini Artis
Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Suami Sandra Dewi
mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper itu disita karea diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi Harvey Moeis PT Timah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua mobil mewah suami Sandra Dewi, Harvey Harvey.
Kedua mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper itu disita karea diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi Harvey Moeis PT Timah.
Baca juga: Alasan Putri Anne Tak Mau Rujuk demi Anak, Sebut Hal Terbodoh
Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan kedua mobil tersebut terparkir di rumah Harvey Moeis kawasan Pakubuwono, Jakarta ketika penyidik melakukan penggeledahan.
"Yang kita tahu mobil itu ada di rumah itu, soal kepemilikannya punya siapa kita masih mendalami," kata Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya, Selasa (2/4/2024).
Kemudian Ketut belum bisa bicara banyak soal nasib dua mobil mewah milik suami Sandra Dewi itu ke depannya.
Begitupun terkait proses lelang yang akan dilakukan terhadap mobil dengan tipe Rolls-Royce dan Mini Cooper tersebut.
"Belum itu (rencana lelang) nanti proses penyitaan kita akan lakukan terus," ujar Ketut.
Kendati demikian apabila terbukti kedua mobil tersebut dibeli dengan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pihak Kejagung berhak menyita dan melelang aset dari Harvey Moeis.
"Kalau ada dugaan korupsi akan kita sita dan lelang, kita rampas semuanya yang milik negara, tapi kalau itu milik orang lain kan ada proses sendiri," tegas Ketut.
Dilaporkan ke PHPK
Istri Hervey Moeis, Sandra Dewi, dilaporkan oleh Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan menikmati hasil korupsi.
Dalam laporan yang diajukan tersebut, PHPK menuntut aparat mengenakan Sandra Dewi pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun ancaman hukuman pasal tersebut yakni penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."
"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata seorang perwakilan PHPK.
Gandeng Aurel Hermansyah, Ashanty Bakal Kembali Buka Toko Kue |
![]() |
---|
Ashanty Tutup Pintu Damai pada Pihak yang Serobot Tanah Warisan |
![]() |
---|
Pekerjaan Suami Mpok Alpa Setelah Ditinggal Sang Artis Disorot |
![]() |
---|
Hotman Paris Soroti Lisa Mariana yang Ingin Tes DNA Ulang, 'Lu Kira RK Bodoh?' |
![]() |
---|
Ashanty Bakal Kembali Buka Toko Kue Lu'miere, Sebelumnya Sempat Heboh Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.