Berita Terkini Artis

Sandra Dewi Bisa Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, dilaporkan oleh Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) ke Kejagung atas dugaan menikmati hasil korupsi.

Instagram Sandra Dewi
Foto ilustrasi, Sandra Dewi. Istri Hervey Moeis, Sandra Dewi, dilaporkan oleh Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan menikmati hasil korupsi.  

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Istri Hervey Moeis, Sandra Dewi, dilaporkan oleh Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan menikmati hasil korupsi. 

Dalam laporan yang diajukan tersebut, PHPK menuntut aparat mengenakan Sandra Dewi pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Fasilitas Mewah Apartemen Sandra Dewi Terbongkar, Ada Kolam Renang hingga Spa

Adapun ancaman hukuman pasal tersebut yakni penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."

"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata seorang perwakilan PHPK.

Berdasarkan penuturan perwakilan PHPK, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk mengadukan Sandra Dewi ke Kejagung.

"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshot dari berita media online ya nanti kami akan lampirkan."

"Paling nanti kami akan melengkapi dengan video-video dan lain-lain terkait penangkapan suaminya (Harvey Moeis) dan kehidupan glamornya Sandra Dewi," tutupnya.

Layak Dimiskinkan

Di sisi lain, PHPK menilai gaya hidup Sandra Dewi yang selama ini sering pamer aset mewah, kini disebut layak dimiskinkan, setelah suaminya, Harvey Moeis terlibat korupsi Rp271 Triliun.

Belakangan ini nama Sandra Dewi ramai menjadi perbincangan setelah kasus korupsi suaminya mencuat ke permukaan.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Nilai korupsi fantastis yang melibatkan Harvey Moeis tersebut, membuat gaya hidup hedon Sandra Dewi yang gemar menunjukan aset mewahnya kini menjadi sorotan.

Pasalnya Sandra Dewi disebut selama ini mengetahui asetnya itu didapat dari hasil korupsi yang dilakukan oleh sang suami.

Oleh karena itu, Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang bertindak sebagai warga negara dan advokat, melaporkan sang artis ke Kejaksaan Agung, hari ini, Selasa (2/4/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved