Berita Lampung

THR Dibayar Tak Sesuai Aturan, Pekerja di Bandar Lampung Diimbau Lapor Disnaker

Para buruh yang tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan diimbau segera laporke Dinas Tenagakerja (Disnaker) Bandar Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti
Kepala Disnaker Pemkot Bandar Lampung M Yudhi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Para buruh yang tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan diimbau segera laporke Dinas Tenagakerja (Disnaker) Bandar Lampung.

Hal itu diungkapkan Kepala Disnaker Pemkot Bandar Lampung, M. Yudhi.

Bahkan Yudi menyebut, Disnaker Pemkot Bandar Lampung telah membuka posko pengaduan apabila pekerja di Kota Tapis Berseri tak menerima THR sesuai ketentuan.

"Posko pengaduan THR sudah kita buka mulai kemarin, silakan jika ada pekerja yang tidak sesuai mengenai THRnya untuk melaporkan," kata Yudhi, Selasa (2/4/2024).

Bahkan ia menyebut, posko tersebut akan dibuka hingga lebaran 2024 usai.

"Sampai selesai lebaran kalau masih ada pengaduan, kita terima," ucapnya.

Yudhi menjelaskan, setelah pekerja melakukan pengaduan terkait THR, kemudian pihaknya akan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan swasta di Bandar Lampung.

"Nanti akan kita denger dulu masalahnya seperti apa," jelasnya.

"Kemudian kita akan panggil kedua belah pihak, kita lakukan mediasi apa penyebab dan masalahnya," bebernya.

Ia pun menjelaskan, adapun THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja yakni satu kali gaji apabila pekerja telah bekerja selama satu tahun.

"Kalau satu tahun, maka wajib satu kali gaji," ucapnya.

Ia pun menegaskan, THR tersebut tak boleh dicicil.

"Nggak boleh juga dicicil," tegasnya.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pekerja yang melapor ke pihaknya.

"Sanksi belum ada selama ini. Karena perusahaan di Bandar Lampung saat ini taat," pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved