Polres Lampung Selatan

13 Perkara Pidana Ditangani Polres Lampung Selatan Polda Lampung Selama Ops Cempaka

Kapolres Lampung Selatan, Polda Lampung mengungkap adanya beberapa kasus pidana yang berhasil ditangani selama Operasi Cempaka Krakatau 2024.

Istimewa
Kapolres Lampung Selatan ungkap adanya beberapa kasus pidana yang berhasil ditangani selama Operasi Cempaka Krakatau 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan, Polda Lampung mengungkap adanya beberapa kasus pidana yang berhasil ditangani selama Operasi Cempaka Krakatau 2024.

"Seperti pidana sajam, perjudian, dan curat dengan pengungkapan perkara sebanyak 13 perkara," terang Kapolres Lampung Selatan, Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (3/4/2024).

“Dengan jumlah tersangka 17 orang, pembinaan 41 orang," ujarnya lebih lanjut.

Pihaknya juga berhasil menyita tindakan miras sebanyak 489 botol berbagai merk, 101 liter miras jenis tuak dan 238 kendaraan yang diamankan dari balapan liar.

Saat konferensi pers didampingi pihak Forkopimda Lampung Selatan menjelaskan, ratusan botol miras yang dimusnahkan tersebut juga sebagai barang bukti hasil razia Operasi Cempaka Krakatau 2024.

"Yakni dalam pemberantasan penyakit masyarakat selama bulan Ramadan 1445 Hijriah," terang dia.

“Selama bulan puasa ini kita telah melaksanakan Operasi Cempaka yang berkaitan dengan premanisme, miras, petasan dan lain sebagainya,” sambungnya.

Sebanyak 489 botol miras dan 101 liter miras jenis tuak berhasil dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved