Pilpres 2024

Gerindra Anggap Gugatan PDIP Terhadap KPU RI ke PTUN Aneh

Partai Gerindra menilai gugatan PDIP terhadap KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta aneh dan tidak ada partai lain yang lakukan serupa

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Tim hukum PDIP menunjukkan surat pendaftaran permohonan gugatan terkait keputusan hasili Pilpres n2024 oleh KPU RI di PTUN Jakarta, Selasa (2/4/2034). Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menilai, gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta aneh.    

Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita," ujar Gayus.

Kubu Prabowo Yakin Gugatan PDIP Bakal Ditolak PTUN

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang rencananya dilayangkan tim kampanye nasional (TKN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD dipimpin PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditolak.

Yusril meyakini hal itu karena dia menilai gugatan terkait pemilu ke PTUN tersebut adalah prematur dan tidak tepat.

Meski begitu, Yusril menegaskan pihaknya akan tetap meladeni jika nantinya PDIP tetap melayangkan gugatan tersebut.

"Tapi, kalau PDIP maju terus, ya rapopo, kami akan ladeni," kata Yusril kepada Tribunnews.com, Senin (1/4/2024).

Namun, Yusril belum dapat membeberkan secara detail apa saja yang akan disiapkan dirinya dalam menghadapi gugatan PDIP nantinya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan soal legal standing dari PDIP terkait rencana gugatan kecurangan Pilpres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Yusril, yang memiliki kedudukan terkait hukum dari pengajuan sengketa gugatan ke PTUN terkait pilpres yakni para capres dan cawapres.

"Yang bisa ajukan sengketa ke PTUN adalah Paslon, yakni Ganjar dan Mahfud," kata Yusril.

Atas hal itu, Yusril mempertanyakan kenapa PDIP yang justru berencana untuk melayangkan gugatan tersebut.

Padahal, menurut dia, PDIP dipertanyakan legal standingnya terhadap persoalan Pilpres ini.

"Kalau PDIP yang ajukan gugatan, legal standingnya apa?" kata Yusril.

Tak cukup di situ, Yusril juga menilai, sejatinya PTUN itu merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved