Berita Terkini Artis

Reaksi Nia Daniaty Soal Farhat Abbas Ingin Beri Tempat Tinggal Anak di AS

Kata Nia Daniaty saat dengar Farhat Abbas ingin berikan rumah untuk anaknya di AS yang tengah kuliah.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
Kolase Instagram @niadaniatynew, @farhatabbasofficial
Reaksi Nia Daniaty Soal Farhat Abbas Ingin Beri Tempat Tinggal Anak di AS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Nia Daniaty meminta mantan suaminya, Farhat Abbas melihat kondisi putranya yang berkuliah di Amerika Serikat.

Nia Daniaty disebut rela menjual asetnya demi pendidikan anaknya ke Amerika Serikat.

Berjauhan dengan sang anak, Nia Daniaty sangat panik saat tahu putranya dua kali masuk rumah sakit.

Ia pun meminta tolong kakaknya untuk memberitahu Farhat Abbas menjenguk putranya ke US.

"Kemarin itu juga kan ada (Farhat Abbas) datang waktu anak saya sakit. Dua kali dirawat. Saya suruh datang, alhamdulillah datang," kata Nia Daniaty, dilansir dari YouTube Trans TV Official, Sabtu (6/4/2024).

Penyanyi lawas ini mengungkapkan, mantan suaminya itu berniat untuk memberikan putranya tempat tinggal di Amerika Serikat.

Dikatakan Nia, Farhat Abbas tak masalah jika harus menjual asetnya demi mewujudkan niat tersebut.

"Dia pun pengin memberikan tempat di sana untuk anaknya. Dia mungkin lihat keadaan anak saya di sana seperti apa, daripada harus pindah-pindah dia pikir. Dia juga mau jual asetnya," tuturnya.

"Terserah mana duluan yang kejual. Harusnya biar saja deh bapaknya duluan," ujar Nia Daniaty.

Putri Nia Daniaty Dihukum 3 Tahun Penjara

Olivia Nathania, putri Nia Daniaty diputuskan bersalah dan dihukum 3 tahun penjara, serta merta teriakan takbir berkumandang saat vonis dijatuhkan.

Diketahui, sidang putusan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Olivia Nathania terseret kasus penipuan CPNS bodong dan telah banyak orang yang dirugikan.

Dalam persidangannya, Senin (28/3/2022), Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar majelis hakim dalam tayangan Youtube KH Infotainment, Senin (28/3/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved