Berita Lampung

Antrean Motor Terjadi di Pelabuhan Bakauheni saat Arus Balik H+2 Lebaran 2024

Banyaknya pemudik sepeda motor yang mengantre di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan ini terjadi pada H+2 Lebaran.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Antrean motor yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada arus balik H+2 Lebaran, Jumat (12/4/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Antrean sepeda motor sudah terjadi pada arus balik Lebaran Idul Fitri di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (12/4/2024).

Banyaknya pemudik sepeda motor yang mengantre di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan ini terjadi pada H+2 Lebaran.

Kondisi tersebut diprediksi masih akan terus terjadi karena puncak arus balik Lebaran diperkirakan terjadi Sabtu (13/4/2024) hingga Minggu (14/4/2024).

Untuk memecah penumpukan kendaraan, terutama motor di Pelabuhan Bakauheni, pemerintah telah membuka penyeberangan alternatif dari Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung ke Ciwandan, Banten.

Pemprov Lampung menginformasikan kebijakan khusus terkait arus balik Lebaran 2024 di Pelabuhan Panjang-Ciwandan.

“Bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memiliki tiket namun terhambat kemacetan selama perjalanan diantaranya memberlakukan kebijakan tiket hangus ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Kominfotik Pemprov Lampung Saefullah, Jumat (12/4/2024) di Bandar Lampung.

Tiket yang melewati jam check-in akibat kemacetan tetap dapat diterima untuk masuk ke pelabuhan. Pengguna jasa diimbau untuk menyampaikan kepada petugas agar tiket dapat divalidasi dan diproses untuk check-in.

“Penumpang yang belum memiliki tiket atau belum saatnya memasuki pelabuhan sesuai e-ticket tidak diperkenankan memasuki area pelabuhan,” katanya.

Bagi pengguna jasa dingatkan untuk selalu membawa dan menunjukkan kartu identitas yang sah saat melakukan proses check-in di pelabuhan.

Hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.

Pengguna jasa diminta untuk memastikan data diri pada tiket seperti nama, nomor identitas, dan tanggal lahir sesuai dengan kartu identitas yang dibawa.

Penumpang yang tidak memiliki tiket atau tidak dapat menunjukkan kartu identitas yang sah tidak akan diperkenankan untuk melakukan penyeberangan.

Tiket yang tidak sesuai dengan kartu identitas juga akan ditolak saat proses verifikasi.

“Pemprov Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di pelabuhan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” katanya. 

Berikut selengkapnya terkait jadwal penyeberangan Pelabuhan Panjang - Ciwandan

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved