Berita Terkini Artis
Jadi Anak Adopsi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Lily Tak Bisa Dapat Jatah Warisan?
Para fans Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, dibuat heboh dengan munculnya satu foto di mana ibunda Rafathar terlihat menggendong bayi mungil.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Baru-baru ini jagat maya, terutama para fans Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, dibuat heboh dengan munculnya satu foto di mana ibunda Rafathar terlihat menggendong bayi mungil.
Bayi yang berjenis kelamin perempuan tersebut dikabarkan merupakan anak adopsi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Baca juga: Reaksi Rafathar dan Rayyanza Usai Raffi Ahmad Angkat Anak Perempuan
Bahkan, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina sudah memberi nama bayi perempuan itu dengan panggilan Lily.
Lantas, jika benar Lily anak adopsi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, apakah kelak ia bakal ikut mendapat jatah warisan?
Banyak warganet yang berkomentar, jika bayi perempuan tersebut bakal jadi pewaris tas dan sepatu mewah koleksi dari Nagita Slavina.
Seperti pada foto yang beredar, Nagita Slavina sedang menggendong Lily serta tampak tas mungil warna kuning yang termasuk tas mewah.
Nagita Slavina sebelumnya menyebut harapan terhadap bayi tersebut agar lebih baik.
Dan kini terkait komentar warganet, minimal untuk sesama perempuan, bayi Lily bakal mendapatkan berbagai barang mewah milik Nagita Slavia karena sama-sama perempuan.
Sebab Nagita Slavina juga memang miliki koleksi sepatu dan tas berharga senilai ratusan juta.
Hal itu setelah postingan Nagita Slavina menggendong bayi perempuan bernama Lily yang mencuri perhatian netizen.
Melansir dari laman TikTok akun penggemar Nagita Slavina @sobatmanfaat__ pada Senin (15/04/2024), akun tersebut mengunggah video Nagita yang tengah menggendong Lily.
"Lily dut," kata Nagita Slavina.
Ibu Rayyanza Malik Ahmad tersebut mendendangkan lagu untuk bayi kecilnya itu.
Ia pun tak berhenti menggoda Lily dan nampak menyayanginya.
Aksi Nagita ini pun langsung mencuri perhatian.
Pasalnya, secara tiba-tiba Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengumumkan untuk mengadopsi anak perempuan bernama Lily.
"Pewaris tas dan baju Gigi (Nagita)," tulis netizen dalam lapak kolom komentar.
"Mama Gigi gamau cari anak kembar? kebetulan aku kembarannya Lily," canda netizen.
"Kenapa mama Gigi adopsi anak apa udah gak mau hamil lagi ya," komentar lainnya.
Nagita Slavina memang miliki beberapa tas mewah berharga puluhan hingga ratusan juta diantaranya Hermes bag limited edition dari seri Kelly Doll Picto, lalu Hermes constance, Loro Piana, Clasik Chanel, Lady Dior metalic, Hermes mini Lindy, Tory Burch serta lainnya.
Nah, jika nantinya Lily benar-benar anak adopsi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, adakah jatahnya dalam warisan.
Hal ini dapat ditinjau dari dua aspek hukum yakni negara dan agama.
Hukum Islam
Pemasalahan mengenai ahli waris kerap menjadi perdebatan antar saudara.
Hal itu dikarenanakan kurangnya pemahamam tentang ahli waris itu sendiri.
Masalah yang berkaitan dengan harta warisan memang sering kali mengkhawatirkan.
Bahkan tidak sedikit kasus karena hak warisan memutuskan tali persaudaraan.
Ahli waris adalah orang yang berhak mendapat bagan dari harta orang yang meninggal.
Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" dan "waris".
Menurut hukum Islam di Indonesia, ahli waris dibagi menjadi beberapa kelompok menurut Buku Ke II Hukum Kewarisan di Indonesia Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut:
Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, paman, dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek;
Namun jika satu keluarga tersebut tidak dapat diketahui ahli warisnya atau tidak mempunyai ahli waris lain sebagai ahli waris pengganti sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 174 KHI, maka berlaku Pasal 191 KHI yang menyatakan:
“Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.”
Masalah pewarisan akan menjadi semakin kompleks jika dalam keluarga pewaris terdapat anak angkat.
Hal ini dikarenakan anak angkat bukan merupakan anak yang memiliki hubungan darah.
Sedangkan syarat utama pewarisan adalah adanya hubungan darah.
Lalu, bagaimana sebenarnya kedudukan anak angkat itu dalam persoalan warisan?
Melalui kanal Youtube-nya, Ustaz Khalid Basalamah menjawab tentang masalah ini.
"Anak angkat tidak dapat warisan. Anda hanya bisa memberikan dia hibah Kalau waris hanya terjadi pada ahli waris yang mana adalah anak kandung." ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Hukum Negara
Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, disebutkan dengan jelas bahwa yang bisa menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Ketika seluruh pihak tersebut tidak ada, maka harta peninggalan seseorang akan menjadi milik negara.
KUHPerdata sendiri tidak membahas hal terkait anak adopsi atau anak angkat. Namun menurut ketentuan Staatblaad tahun 1917 Nomor 129, pengangkatan anak bisa memutus nasab hubungan perdata pada orangtua kandung, dan memunculkan hubungan nasab dengan orangtua angkat.
Berdasarkan karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk yang dipublikasikan oleh PN Sumedang, Staatblaad sendiri menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak namun Staatblaad sendiri dinilai sudah tidak relevan.
Hukum Nasional tentang pengangkatan sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Nah, PP 54/2007 dan UU Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan anak tidak akan memutus hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya.
Dan hal ini sangat berbeda dengan Staatblaad.
Terkait harta peninggalan orangtua angkat, orangtua angkat sejatinya bisa membuat surat wasiat untuk memberikan bagian ke anak angkatnya.
Surat wasiat itu sendiri diatur di KUHPerdata Pasal 875, namun jika bicara soal jumlahnya maka besarannya tentu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / BanjarmasinPost.co.id )
Jonathan Frizzy Didakwa Melanggar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Keluarga Korban Sebut In Dragon Layak Dihukum Mati |
![]() |
---|
Dahlia Poland Bakal Buka Suara Soal Perceraiannya dengan Fandy Christian |
![]() |
---|
Jessica Iskandar Terharu Vincent Verhaag Resmi Jadi WNI |
![]() |
---|
Wajah Anggun C Sasmi Tetap Natural di Usia 51 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.