Berita Terkini Artis
Anak Nia Daniaty Sudah Bebas Penjara tapi Belum Bayar Kerugian Rp 8,1 Miliar
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi dikabarkan telah bebas dari penjara usai terjerat kasus penipuan CPNS bodong pada Tahun 2021.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi dikabarkan telah bebas dari penjara usai terjerat kasus penipuan CPNS bodong pada Tahun 2021.
Namun, menurut korbannya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, belum membayar kerugian yang diderita para korbannya.
Baca juga: Belum 3 Tahun, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Sudah Bebas Penjara
Padahal, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, diharuskan membayar ganti rugi ke para korbannya sebesar Rp 8,1 miliar.
Diketahui, anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania disebut sudah bebas dari penjara berkait penipuan CPNS bodong pada 2021.
Hal ini sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Olivia Nathania alias Oi, Susanti Gustina.
"Betul sudah bebas," Susanti Agustina saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/4/2024).
Kebebasan Oi sendiri tidak dijelaskan secara detail oleh Susanti Agustina.
Di sisi lain, Odie Hudiyanto selaku korban Olivia menegaskan anak dari Nia Daniaty itu belum membayarkan jumlah kerugian senilai Rp 8,1 miliar.
"Tidak ada (mengganti kerugian para korban)," kata Odie saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).
Kemudian para korban yang berjumlah 179 orang telah melakukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran Oi dinilai tidak ada niat baik untuk mengembalikan jumlah kerugian tersebut.
"Sudah diajukan eksekusi tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan," ungkap Odie.
"Sudah 3 bulan lalu. Sekarang masih proses sidang," lanjutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.
Mereka melayangkan gugatan pada 22 Agustus 2022, teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty diduga juga ikut terseret sebagai turut tergugat dalam gugatan perdata.
Kemudian majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania dengan kurungan penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.
Olivia divonis bersalah karena telah melakukan penipuan CPNS bodong terhadap 225 orang dengan kerugian Rp 9.7 miliar.
Namun seiring berjalannya waktu dalam perkembangan terakhir 179 korban CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata.
Kasus tersebut berawal dari korban bernama Karnu melaporkan wanita yang kerap disapa Oi dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Olivia Nathania Menangis dalam Persidangan
Sebelumnya diberitakan, terpidana Olivia Nathania dihadirkan dalam sidang putusan kasus CPNS bodong yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan, yang digelar Senin (28/3/2022) petang.
Dikutip dari Kompas.com, Olivia Nathania terlihat mendengarkan sembari terlihat murung, saat Hakim Ketua membacakan berkas perkara.
Diketahui, Olivia Nathania telah ditahan sejak 11 November 2021 sampai saat ini setelah terjerat kasus penipuan CPNS.
Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania.
Putusan vonis ini dinilai lebih ringan dari jaksa yang menuntut 3,5 tahun bui.
Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania tampak terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.
Olivia atau dikenal juga dengan nama Oi itu menutupi mukanya dengan tangannya.
Sesekali, Oi mengusap matanya.
Sedangkan, para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris usai mendengar vonis hakim untuk Olivia.
Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menangis Saat Dijenguk Suami
Diberitakan sebelumnya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Olivia Nathania pun ditahan selama 20 hari atas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Suasana mengharukan terjadi saat sang suami Rafly N Tilaar menjenguk Olivia Nathania di tahanan.
Putri Nia Daniaty itu dibawakan makanan hingga menangis pada pertemuan itu.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 11 November 2021, Olivia Nathania langsung ditahan.
Di tengah hebohnya kasus yang menjerat Olivia, Rafly N Tilaar sang suami justru hilang bak ditelan bumi.
Padahal Rafly sama-sama dilaporkan ke polisi bersama Olivia.
Seolah membantah tudingan menghilang, Rafly akhirnya menjenguk sang istri di tahanan.
Hal tersebut dibeberkan kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina.
"Saya janjian juga dengan suaminya, Rafly."
"Rafly dari Manado kemarin itu udah datang, dia mau nengok Oi (sapaan akrab Olivia)."
"Ya udah kita janjian di sana, tadi sudah ketemu, Rafly sudah ketemu Oi di dalam," ungkap Susanti seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Intens Investigasi, Rabu 17 November 2021.
Susanti pun memberi penjelasan mengenai alasan Rafly di Manado.
Ia menyebut menantu Nia Daniaty itu pulang ke kampung halaman karena sang ibu sakit stroke.
Sehari setelah tiba di Jakarta, Rafly langsung membesuk Oi.
Oi diketahui dalam kondisi yang sehat.
Rafly pun turut membawa makanan untuk istrinya tersebut.
"Kalau makanan tadi dibawa sama Rafly."
"Rafly sih bilangnya ya Oi sehat, ya bagus-bagus aja di dalam," lanjutnya.
Susanti turut mengabarkan bahwa Oi menangis saat bertemu Rafly.
Ia pun menilai hal tersebut wajar.
"Ya wajar lah kalau ketemu pastinya nangis."
"Namanya juga kondisi seperti itu siapa sih yang enggak sedih."
"Sudah ketemu, ya udah mereka berbincang kita enggak tahu apa yang dibicarakan," terang Susanti.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Tribunnews.com )
Gugat Cerai Fandy Christian, Dahlia Poland Tak Tuntut Hak Asuh Anak |
![]() |
---|
Azizah Salsha Resmi Laporkan Resbobb dan Bigmo ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Doktif Curiga Akun Instagram Fitri Salhuteru Dinonaktifkan, Bukan Hilang |
![]() |
---|
Difitnah Selingkuh, Azizah Salsha Laporkan Akun TikTok ke Polisi |
![]() |
---|
Dapat Royalti Rp 765 Ribu, Ari Lasso Pertanyakan Kinerja WAMI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.