Berita Terkini Artis

Tanggapan Nia Daniaty Soal Olivia Nathania yang Bebas dari Penjara

Nia Daniaty beri tanggapan soal putrinya, Olivia Nathania yang bebas dari penjara.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
Instagram/@niadaniatynew
Kata Nia Daniaty Soal Olivia Nathania Bebas dari Penjara. 

Padahal, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, diharuskan membayar ganti rugi ke para korbannya sebesar Rp 8,1 miliar.

Diketahui, anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania disebut sudah bebas dari penjara berkait penipuan CPNS bodong pada 2021.

Hal ini sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Olivia Nathania alias Oi, Susanti Gustina.

"Betul sudah bebas," Susanti Agustina saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/4/2024).

Kebebasan Oi sendiri tidak dijelaskan secara detail oleh Susanti Agustina. 

Di sisi lain, Odie Hudiyanto selaku korban Olivia menegaskan anak dari Nia Daniaty itu belum membayarkan jumlah kerugian senilai Rp 8,1 miliar.

"Tidak ada (mengganti kerugian para korban)," kata Odie saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).

Kemudian para korban yang berjumlah 179 orang telah melakukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran Oi dinilai tidak ada niat baik untuk mengembalikan jumlah kerugian tersebut.

"Sudah diajukan eksekusi tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan," ungkap Odie.

"Sudah 3 bulan lalu. Sekarang masih proses sidang," lanjutnya.

Sebagai informasi, sebelumnya 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.

Mereka melayangkan gugatan pada 22 Agustus 2022, teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty diduga juga ikut terseret sebagai turut tergugat dalam gugatan perdata.

Kemudian majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania dengan kurungan penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.

Olivia divonis bersalah karena telah melakukan penipuan CPNS bodong terhadap 225 orang dengan kerugian Rp 9.7 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved