Berita Terkini Artis

Kejagung Telusuri Jet Pribadi Milik Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Disita Jika Hasil Korupsi

Kejagung akan sita jet pribadi milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis apabila itu hasil korupsi setelah 4 mobil mewahnya disita.

Editor: Tri Yulianto
Instagram @sandradewi88
Kejagung akan sita jet pribadi milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis apabila itu hasil korupsi setelah 4 mobil mewahnya disita. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menelusuri keberadaan dan kepemilikan jet pribadi milik suami aktris Sandra Dewi yakni Harvey Moeis

Hal itu lanjutan setelah Kejagung menyita empat mobil mewah milik Harvey Moeis secara bertahap karena terindikasi hasil korupsi dalam perkara tata niaga timah. 

Kini Kejagung menelusiri asal mula jet pribadi milik Harvey Moeis, jika itu hasil korupsi maka akan disita pula. 

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi tentang jet pribadi milik Harvey Moeis.

"Masih kita telusuri, bener tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan pasti kita kejar," kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

Menurut Kuntadi semua informasi akan didalami dan diproses penyidik sesuai dengan fakta yang ada.

Sebelumnya beredar informasi di media sosial, bahwa Harvey Moeis pernah menghadiahi anak dan istrinya sebuah jet pribadi.

"Ya pokoknya semua informasi akan kita cermati dan akan kita sikapi sesuai dengan porsinya," imbuhnya.

Adapun Harvey telah menjadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024) lalu.

Dia merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini.

Kejagung telah menyita sejumlah aset dari para tersangka dan saksi, di antaranya ada empat mobil mewah dan jam tangan milik Harvey.

Adapun jam tangan serta dua mobil Harvey yakni Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam disita pada Senin (1/4/2024) lalu.

Setelahnya, Kejagung kembali menyita dua mobil suami Sandra Dewi lainnya yaitu mobil Lexus dan Toyota Vellfire.

Kuntadi menambahkan saat ini pihaknya juga masih mendalami kepemilikan jam tangan mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Harvey Moeis.

"Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," ujar Kuntadi.

Peran Harvey Harvey Moeis disebut sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," terang Kuntadi pada 27 Maret 2024.

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.

Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).

Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Dijerat TPPU

Selain itu, Harvey Moeis juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM," kata Kuntadi.

Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4/2024).

Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.

Adapun kasus itu mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Hasil pengelolaan itu dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kasus ini masih berproses, tapi Kejagung sempat memunculkan dugaan kerugian lingkungan yang timbul. Angkanya fantastis yajni Rp 271 triliun.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

Dia merinci penghitungan kerugian dalam kawasan hutan dan nonawasan hutan.

Rinciannya sebagai berikut:

Kerugian Kawasan Hutan:

- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 triliun
- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 triliun
- Pemulihannya itu Rp 5,257 triliun

Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223 triliun atau lengkapnya Rp 223.366.246.027.050.

Kerugian Non-Kawasan Hutan:

- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 Triliun
- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 Triliun

Total untuk untuk non kawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun.

"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700," kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung saat itu.

Rincian Tersangka dalam kasus ini

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

(Tribunlampung.co.id/WartaKota) 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved