Pilpres 2024

Pakar Hukum Feri Amsari Sebut Pilpres Bisa Diulang Seperti Pilkada

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menilai bisa saja Mahkamah Konstitusi memutuskan Pilpres 2024 diulang seperti keputusan untuk pilkada.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menilai bisa saja Mahkamah Konstitusi memutuskan Pilpres 2024 diulang seperti keputusan untuk pilkada. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menilai bisa saja Mahkamah Konstitusi memutuskan Pilpres 2024 diulang.

Feri Amsari mengomentari kesaksian tim ahli paslon 02 Prabowo-Gibran yang menyebut putusan pilpres beda dengan putusan pilkada soal pemilihan ulang.

Menurut Feri Amsari bisa saja Mahkamah Konstitusi memutuskan Pilpres 2024 diulang seperti halnya keputusan untuk pilkada. 

Sebelumnya dalam persidangan sengketa pilpres di MK, Kamis (4/4/2024), ahli dari Prabowo-Gibran, Margarito menyatakan MK tak bisa ambil putusan pilpres dilandasi putusan pilkada.

Margarito menyatakan pilkada dan pilpres tidak dapat disamakan.

Diketahui MK pernah mengabulkan sengketa pilkada. Misalnya terjadi pada 2010 MK kabulkan pilkada ulang di Kebumen, Jawa Tengah.

Pemohon beralasan bahwa pilkada tersebut penuh dengan modus politik uang.

"Alasan mereka apa? Beda ranah? Padahal itu tidak bicara soal ranah kepemiluan, bukan bicara soal rezim. Tapi bagaimana sebuah proses demokrasi itu dicurangi," kata Feri kepada Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Feri meyakini sejarah MK mengabulkan sengketa pilkada biasa digunakan pada sengketa pilpres.

"Jadi sebetulnya logikanya bisa dipakai untuk pilpres. Apalagi rezim pemilu sudah digabungkan. Jadi pilkada rezim pemilu," jelasnya.

Menurutnya hal yang aneh jika MK menentang putusannya sendiri.

"Kedua yang perlu dipahami bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilkada sama. Yang milih juga sama rakyat Indonesia, apa bedanya," terangnya.

Atas hal itu ia menyatakan pernyataan kubu 02 tersebut di persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK hanya mencari alasan.

"Jadi sekali lagi, ini cuman alasan yang dicari untuk membangun argumentasi bahwa mahkamah tidak berwenang," tegasnya.

Pilpres Curang jadi Tuduhan Kejam

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved