Berita Terkini Artis

Tanggapan Kejagung Soal Status dan Hilangnya Akun IG Sandra Dewi

Kejagung RI beri tanggapan soal status dan hilangnya akun IG Sandra Dewi atas kasus Harvey Moeis.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Trihbunnews.com/ Andi Ryanda Shakti 
Tanggapan Kejagung Soal Status dan Hilangnya Akun IG Dewi Sandra. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Publik sempat dihebohkan dengan menghilangnya akun Instagram Sandra Dewi pada Sabtu, 13 April 2024.

Menyoal hilangnya akun Sandra Dewi, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan tanggapan.

Baca juga: Kadir Srimulat Cerita Sulitnya Cari Karyawan di Usaha Soto Kudus Miliknya

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menegaskan jika hal tersebut tak ada kaitannya proses penyidikan kasus Harvey Moeis.

"Nggak ada hubungan dengan kita," tegas Ketut Sumedana.

"Nggak ada pengaruhnya dan hubungannya dengan proses penyidikan," lanjutnya.

Ketut mengatakan jika penelusuran asset milik Harvey Moeis dilakukan lewat berbagai media, salah satunya adalah media sosial.

Aset suami Sandra Dewi akan disiti jika asset yang dicurigai itu telah diklarifikasi.

"Kita juga melakukan upaya penelusuran aset itu memang dari socmed, media juga, dari informasi apa pun terkait dengan itu. Kita gunakan asset tracking baik lewat media sosial, media elektornik," jelas Ketut.

Pada kesempatan itu, ia mengungkapkan status Sandra Dewi dalam kasus yang menyeret nama suaminya.

"Sementara status masih jadi saksi. Untuk yang lain-lain perkembangan kita tunggu ke depan," katanya.

Pada 4 April 2024 lalu, Sandra Dewi sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Sandra Dewi tak banyak bicara dan melempar senyum minta untuk didoakan.

Dituding Hilangkan Barang Bukti 

Sandra Dewi dituding coba hilangkan barang bukti oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Hal tersebut menyusul lenyapnya akun Instagram Sandra Dewi setelah sang suami Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved