Berita Terkini Artis

Teddy Pardiyana Dibui Gegara Kasus Mobil Rizky Febian, Ajukan Bebas Bersyarat

Teddy Pardiyana, suami almarhum Lina Jubaedah mengajukan pembebasan bersyarat atas hukumannya 2 tahun penjara. 

Editor: Kiki Novilia
Kolase Instagram / YouTube
Foto ilustrasi, Teddy Pardiyana dan Rizky Febian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandung - Teddy Pardiyana, suami almarhum Lina Jubaedah mengajukan pembebasan bersyarat atas hukumannya 2 tahun penjara. 

Diketahui, Teddy Pardiyana harus mendekam dalam penjara akibat berseteru dengan anak Sule, Rizky Febian.

Adapun kasus yang membuat Teddy Pardiyana masuk bui yakni penggelapan mobil anak angkatnya, Rizky Febian.

Dalam dakwaannya, hakim pengadilan negeri Bandung menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada Teddy Pardiyana.

Sebenarnya, Teddy sendiri sebelumnya sempat merasakan udara bebas, setelah mengajukan penangguhan dan menjadi tahanan kota.

Namun, hanya dua minggu, Teddy Pardiyana kembali digiring masuk penjara, sambil menunggu pengajuan pembebasan bersyarat yang ia ajukan kini.

Pengajuan pembebasan bersyarat Teddy disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati.

"Berdasarkan informasi, Pak Teddy saat ini sedang mengajukan program pembasan bersyarat, yang mana bahwa beliau harus menjalani dua per tiga masa hukuman ya," kata Wati Trisnawati, mengutip YouTube Cumicumi, Kamis (18/4/2024).

Menurut kuasa hukumnya, jika Teddy Pardiyana berhasil mengajukan pembebasan bersyarat, maka masa hukumannya menjadi 1 tahun 4 bulan penjara.

"Jadi kalau kita bicara 2 tahun penjara, itu jatuhnya menjadi 1 tahun 4 bulan," sambung Wati Trisnawati.

Mengingat, dua per tiga masa tahanan Teddy jatuh pada Juni mendatang.

Maka, pihaknya segera mengajukan permohonan bebas bersyarat tersebut.

Sebab, menurut sang kuasa hukum, proses permohonan tersebut akan memakan waktu berbulan-bulan.

"Alangkah baiknya bahwa proses tersebut sudah diajukan dari sekarang."

"Karena jika kita menghitung ya jatuhnya itu dua per tiga masa tahanan itu di bulan Juni."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved