Pilpres 2024

Pembahasan Putusan Sengketa Pilpres oleh 8 Hakim Belum Selesai, Pengamanan MK Diperketat

Gedung Mahkamah Konstitusi kini diperketat menyusul rapat permusyarawatan hakim (RPH) oleh 8 hakim konstitusi belum selesai sengketa pilpres.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews
Gedung Mahkamah Konstitusi kini diperketat menyusul rapat permusyarawatan hakim (RPH) oleh 8 hakim konstitusi belum selesai sengketa pilpres 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gedung Mahkamah Konstitusi kini diperketat menyusul rapat permusyarawatan hakim (RPH) oleh 8 hakim konstitusi belum selesai. 

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang putusan sengketa Pilpres 2024, pada Senin, 22 April 2024 besok.

Dan menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono hingga Minggu (21/4/2024) sore, para hakim belum akhiri rapat permusyarawatan hakim untuk putusan sengketa Pilpres 2024.

"Masih, masih sampai sore ini. Sampai sekarang di sini masih digelar RPH," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Minggu sore.

Fajar mengungkapkan, jelang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 ini, delapan hakim MK mendapat tambahan pengamanan.

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut soal bagaimana pengamanan tersebut.

"Hakim ya sudah pasti (penambahan pengamanan), karena ini menyangkut sesuatu yang sangat penting. Menyangkut ketatanegaraan, kami menambah pengamanan, tapi detailnya tidak bisa saya sampaikan," jelasnya.

Adapun Fajar menjelaskan pengamanan yang dilakukan berdasarkan koordinasi MK dengan pihak kepolisian, pada hari digelarnya sidang pembacaan putusan.

"Ada layer-layer pengamanan, mulai dari seputar akses jalan menuju ke MK, kemudian di sekitaran gedung MK, termasuk juga di ruang sidang," ungkapnya.

Fajar memastikan, sidang esok hari dapat dilaksanakan secara tertib

Kubu AMIN dan Ganjar Optimis MK Kabulkan Gugatan

Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD optimis Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan putuskan sengketa Pilpres 2024 besok, Senin (21/4/2024) pada pukul 09.00 WIB.

Gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diterima Mahkamah Konstitusi diantaranya Pilpres 2024 diulang dan diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar optimis MK kabulkan gugatan dari pihaknya. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved