Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur Polda Lampung Cokok Dua Pengedar Sabu

Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil menangkap dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Istimewa
Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Lampung Timur tangkap dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil menangkap dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki menjelaskan, tersangka berinisial IN (26) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

"Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkoba," katanya, Rabu (23/4/2024).

"Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (20/4/2024) sekira pukul 15.30 WIB di Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung," sambung dia.

Kapolres menambahkan, dari hasil penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening.

"Berisi kristal-kristal putih diduga sabu dengan berat 49,51 gram," bebernya.

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

Lalu dilakukan pengembangan dan diamankan MT (32) di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.

“Dari tangan MT(32) berhasil disita botol plastik yang di dalamnya berisikan 7 bungkus plastik klip bening," ungkapnya.

Beratnya mencapai 1,35 gram, berikut sebundel plastik klip bening, sebuah timbangan digital.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut," ucapnya

Tersangka terancam Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved