Berita Terkini Artis

Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Chandrika Chika ditangkap polisi atas kasus narkoba, kini terancam 4 tahun penjara setelah ditetapkan jadi tersangka

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Instagram/@chndrika_
Foto seleb TikTok Chandrika Chika 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Seleb TikTok Chandrika Chika terancam empat tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan diketahui menangkap Chandrika Chika di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (23/4/2024).

Ia digerebek bersama kelima temannya saat sedang mengadakan pesta narkoba.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah bukti.

Beberapa di antaranya, pod atau pack rokok elektronik elektrik berisi cairan narkotika jenis ganja atau liquid THC.

Atas perbuatannya, Chandrika Chika terancam mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun.

"Perlu diketahui keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Namun kita akan dalami lagi," ujar AKP Rezka Anugras di konferensi pers, Selasa (23/4/2024).

"Pasal yang kita gunakan 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun," lanjutnya.

Selain itu, terungkap Chandrika Chika sudah menggunakan narkoba selama lebih dari satu tahun.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK. Dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," terangnya.

Alasan Chandrika Chika Pakai Narkoba

Alasan Chandrika Chika menggunakan narkoba diungkap oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras.

Dalam konferensi pers, Rezka Anugras menyebut Chandrika Chika menggunakan narkoba bukan untuk doping.

Melainkan Chandrika Chika menggunakan narkoba lantaran pergaulannya.

"Sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak," ujar AKP Rezka Anugras .

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved