Polres Pringsewu

Polres Pringsewu Polda Lampung: Lima dari Enam Pelaku Merupakan Pengguna Sabu

Polres Pringsewu Polda Lampung membeberkan jika lima dari enam pelaku yang ditangkap merupakan pengguna sabu.

Istimewa
Ilustrasi BB - Polres Pringsewu beberkan jika lima dari enam pelaku yang ditangkap merupakan pengguna sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Polres Pringsewu Polda Lampung membeberkan jika lima dari enam pelaku yang ditangkap merupakan pengguna sabu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung Iptu Yudi Raymond menjelaskan, dari jumlah tersebut satu tersangka diduga berperan sebagai pengedar sedangkan lima lainnya sebagai pengguna.

“Ya, satu tersangka diduga berperan sebagai pengedar,” ujar Raymond, Rabu (24/4/2024).

Polres Pringsewu mengungkap kronologi penyitaan 10 paket sabu berikut enam tersangkanya.

"Keenam tersangka tersebut di lima lokasi terpisah di wilayah kecamatan Pringsewu pada Senin (22/4/2024) sekira pukul 06.30 WIB," bebernya.

Raymond menyebut, dari penangkapan enam tersangka tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

Diantaranya 10 paket sabu, satu timbangan digital, enam unit ponsel, empat buah alat hisap sabu atau bong serta uang Rp 550 ribu yang diduga didapat dari hasil menjual sabu.

Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap enam orang tersangka tindak pidana narkotika pada Senin (22/4/2024). 

Iptu Yudi Raymond menjelaskan, keenam tersangka tersebut berinisial JH (33) warga Kelurahan Pajaresuk, MR (30) warga Pekon Bumi Arum dan MS (19) warga Pekon Bumi Ayu Pringsewu. 

Kemudian RA (18) warga Pekon Bumi Ayu, MF (22) warga Pekon Bumi Arum dan terakhir RF (26) warga kelurahan Pajaresuk,

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Dalam proses penyidikan perkara para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved