BPJS Ketenagakerjaan

Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru dan Tenaga Pendidik Se Provinsi Lampung

BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan kependidikan tingkat SMP Se Provinsi Lampung.

Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan kependidikan tingkat SMP Se Provinsi Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungBPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan kependidikan tingkat SMP Se Provinsi Lampung, di Hotel Bukit Randu.

Hal ini dalam rangka memberikan upaya perlindungan bagi para guru dan tenaga kependidikan se provinsi lampung.

Adapun tujuan kegiatan sosialisasi ini sesuai instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 dan turunanannya SE Kemendikbud ristek no 8 tahun 2021 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan non formal.

Kegiatan ini dihadiri Sekdisdik kakacab Bandar lampung Weka Tri Rakhmat serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen menyelenggarakan perlindungan kerja pada sektor pendidikan.

Termasuk didalamnya para guru dan tenaga kependidikan non PNS.

Sulistijo juga mengatakan Tugas dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja sebagai tenaga kependidikan non PNS.

Sementara itu, tugas dari BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Dalam acara sosialisasi itu Sulistijo memaparkan ada empat program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta sosialisasi yaitu Program Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Pensiun (JP).

“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bukti negara hadir dalam memberikan kepastian jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja Indonesia” jelas Sulistijo.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved