Berita Terkini Artis

Adik Via Vallen Muncul dan Siap Tanggung Jawab Soal Kasus Penggelapan Motor

Adik Via Vallen akhirnya muncul dan memberi klarifikasinya terkait dugaan penggelapan sepeda motor yang ikut menyeret nama sang kakak.

Kolase Instagram @ellarose_me / Dokumentasi Polsek Tanggulangin
Adik Via Vallen akhirnya muncul dan memberi klarifikasinya terkait dugaan penggelapan sepeda motor yang ikut menyeret nama sang kakak. Rafi Pratama, adik Via Vallen mengaku dirinya bersalah atas masalah penggelapan sepeda motor dan ganti uang Rp 18,5 juta. 

"Namun, selama dua bulan saya mencari orang lain yang menggelapkan sepeda motor tersebut," ujarnya.

Rafi mengakui, bahwa kejadian ini menyeret nama baik kakaknya, Via Vallen.

Ia pun sempat dimarahi oleh keluarganya.

Karena itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban, Rafi pun memberi uang ganti rugi kepada Adyt sebesar Rp 18,5 juta, nominal seharga motor.

"Ini murni masalah pribadi saya sendiri, dan saya sudah minta maaf ke keluarga."

"Dengan kesalahan itu saya bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi Rp 18,5 ke Mas Adyt senilai harga sepeda motor itu," pungkas Rafi.

Sebelumnya, kasus penggerudukan rumah Via Vallen, di Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang dipicu dugaan penggelapan sepeda motor gadai yang dilakukan adiknya, RF, akhirnya berujung damai.

Perdamaian itu tercapai setelah pihak keluarga Via Vallen dan pelapor bernama Adyt, anggota Aliansi Arek Sidoarjo, menjalani mediasi dengan difasilitasi Polsek Tanggulangin, Sidoarjo.

"Udah selesai, damai, aman dan terkendali," kata Kapolsek Tanggulangin Kompol I GP Atmagiri, saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).

Atmagiri mengatakan, RF, juga telah mengganti sepeda motor milik pelapor yang diduga sudah digelapkannya, dengan sejumlah uang.

Tak hanya itu, laporan terhadap RF, yang sempat dilayangkan pihak Adyt dengan dugaan penggelapan juga sudah dicabut.

"Laporan sudah dicabut," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Aliansi Arek Sidoarjo Bramada Pratama Putra mengatakan, mediasi yang berjalan selama satu jam itu dihadiri langsung oleh Adyt, RF dan ayahnya.

Hasilnya, RF bersedia membayar uang ganti rugi kepada pelapor dengan nominal Rp 18,5 juta.

"Mediasi tadi Alhamdulillah berjalan lancar, pihak dari terlapor atau saudara RF ini tadi bersedia untuk mengganti uang sejumlah harga motor, nominalnya Rp 18,5 juta," kata Bramada.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved