Berita Lampung

DPRD Mesuji Minta HGU Perkebunan Sawit PT Prima Alumga Tak Diperpanjang

Ketua DPRD Mesuji Elfianah meminta HGU perkebunan sawit yang dikuasai PT Prima Alumga untuk tidak diperpanjang.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi warga
Lokasi perkebunan PT Prima Alumga.  

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Seiring akan berakhir Hak Guna Usaha (HGU) PT Prima Alumga di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Ketua DPRD Mesuji Elfianah meminta HGU perkebunan sawit yang dikuasai PT Prima Alumga untuk tidak diperpanjang.

"HGU milik PT Prima Alumga seluas 10.252 hektare nyatanya tidak dapat dikuasai seluruhnya dan sering menimbulkan konflik dengan masyarakat," ujarnya, Selasa (30/4/2024).

Oleh karenanya, Elfianah menilai tidak diperpanjang HGU perusahaan tersebut menjadi langkah yang harus dipertimbangkan.

Apalagi, saat ini luasan lahan garapan masyarakat di daerah Sungai Cambai semakin menyempit.

Di sisi lainnya, Kepala Desa Sungai Cambai, Epin mengaku dalam proses perpanjangan HGU PT Prima Alumga pihak desa tidak pernah dilibatkan.

"HGU Prima Alumga kabarnya dalam proses perpanjangan. Tetapi kami dari pihak desa belum pernah diberitahu sama sekali," ungkapnya.

Epin pun merasa tindakan itu membuat sebagai besar masyarakat kecewa karena tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan HGU PT Prima Alumga.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji, Destian Rifaldi saat dikonfirmasi menegaskan dalam proses perpanjangan HGU perusahaan wajib melibatkan pihak pemerintah Desa.

"Tentunya dalam proses perpanjangan HGU pihak desa yang menjadi lokasi HGU wajib dilibatkan, karena kepala desa akan ikut menandatangani proses itu di panitia yang dibentuk," paparnya.

Terpisah Humas PT Prima Alumga saat dikonfirmasi menyampaikan proses perpanjangan HGU yang dilakukan oleh PT Prima Alumga tentunya mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.

Menurut Humas PT Prima Alumga, proses pengajuan perpanjangan HGU yang akan habis masa berlakunya telah diajukannya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji.

Sedangkan peninjauan lokasi HGU yang akan habis masa berlakunya oleh Panitia B, merupakan kewenangan maupun teknis pelaksanaannya dari Kantor Pertanahan Wilayah yang ada di Provinsi.

"Termasuk keanggotaan siapa saja yang terlibat didalam kepanitian B tersebut kewenangan dari BPN," ucapnya.

Oleh sebab itu, dalam proses pengurusan perpanjangan HGU tersebut PT Prima Alumga selalu berkoordinasi dan mengikuti arahan atau petunjuk yang disampaikan pihak ATR BPN baik di tingkat Kabupaten maupun Propinsi.

Sehingga apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan tersebut, pihak PT Prima Alumga merasa tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya seperti salah satunya aturan Menteri Agraria No.7 Tahun 2017.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved