Berita Lampung
Keluarga Korban Kecelakaan Truk Tronton Batubara Minta Pendampingan Hukum
Keluarga korban kecelakaan sepeda motor dengan tronton batubara beberapa waktu lalu di Kabupaten Lampung Utara, Lampung minta pendampingan hukum.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Keluarga korban kecelakaan antara sepeda motor dengan tronton batubara, pada beberapa waktu lalu di Kabupaten Lampung Utara, Lampung meminta pendampingan hukum pada Kantor Hukum Debi Oktarian and Partner.
Hal tersebut guna mendapatkan keadilan atas kejadian naas yang menimpa korban Henti Maylina, pelajar yang kakinya remuk terlindas mobil tronton bermuatan batubara.
Debi Oktarian mengatakan, pihaknya siap mengawal kasus kecelakaan yang menimpa gadis remaja asal Desa Kalibalangan tersebut.
Ia turut prihatin atas musibah yang menimpa, gadis belia yang masih berstatus pelajar itu, hingga menjadi korban kecelakaan armada batubara
"Pihak keluarga korban (Suhaimi) ayahnya, meminta kami untuk menjadi kuasa hukum untuk mengawal proses hukum agar berjalan dengan objektif dan transparan," ujarnya, Selasa (30/4/2024).
Ia juga mengatakan, sangat miris dengan kondisi korban, hingga bagian tubuh alias kakinya hancur terlindas mobil tronton batubara tersebut.
"Miris melihat korban yang usianya masih sangat belia, masa depannya direnggut oleh kebiadaban armada batubara yang sudah sangat meresahkan masyarakat, adinda Henti harus merelakan bagian tubuhnya hancur dihantam mobil batubara," paparnya.
Ia juga mengungkapkan, pendampingan hukum tersebut atas permintaan orang tua korban.
"Berdasarkan surat kuasa khusus dengan nomor 013/SK Pid/DOA/IV/2024, orang tua korban, Suhaimi memberikan kuasa kepada kami Advokat Debi Oktarian, Nurdin, dan Dendi Satria Febrialdi, untuk mengurus semua persoalan hukum atas peristiwa naas yang menimpa buah hatinya pada Kamis Malam 25 April 2024," ungkapnya.
"Kini korban masih terbaring lemah di RS CMC Kotabumi dengan tindakan medis amputasi yang akan dilakukan oleh dokter," sambungnya.
Pihaknya juga kembali menegaskan, akan mengawal proses hukum, demi keadilan dan kepastian hukum terhadap kliennya yang menjadi korban keganasan armada batubara.
Ia meminta agar aparat penegak hukum, yang dapat bekerja secara profesional dan bertindak objektif, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan di hati masyarakat atas marwah institusi Polri.
"Berikan pelayanan pada masyarakat, Kepolisian agar bekerja secara profesional dan transparan dengan penilaian yang objektif. Pertimbangkan masa depan korban yang masih panjang, lihat ananda Henti Maylina yang kini terancam cacat seumur hidup gara-gara ulah mobil batubara," pungkasnya.
Diketahui, truk tronton bermuatan batu bara yang melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinteng) Lampung Utara (Lampura) kembali berulah dan menabrak pengendara sepeda motor.
Bahkan, sopir truk tronton dengan nopol BE 8990 AUB tersebut sempat kabur, meninggalkan mobilnya, seusai menabrak pengendara sepeda motor.
Polsek Pematang Sawa Selamatkan Perahu Mogok di Tengah Laut Bawa Pasien Sakit |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo Bersama Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam |
![]() |
---|
Juru Parkir di Terminal Pringsewu Nekat Jadi Kurir Sabu karena Alasan Ekonomi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.