Berita Terkini Artis

Gaga Muhammad Bebas, Eks Laura Anna Ingin Tetap Jadi Selebgram

Gaga Muhammad resmi bebas bersyarat setelah jalani hukuman pidana atas kasus kecelakaan yang melibatkan mendiang Laura Anna.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
YouTube/MOP Channel
Gaga Muhammad resmi bebas dari penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Gaga Muhammad resmi bebas bersyarat setelah jalani hukuman pidana atas kasus kecelakaan yang melibatkan mendiang Laura Anna.

Selebgram Gaga Muhammad diketahui telah bebas bersyarat sejak 18 April 2024 lalu.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid ungkap keinginan kliennya setelah menghirup udara bebas.

"Iya kayaknya dia akan tetep jadi selebgram, karena itu bagian dari kehidupan dia, jadi saya pikir dia nggak akan kemana-mana lah karena dunia dia, itu. Dan mungkin akan tetap (jadi selebgram)," kata Fahmi Bachmid.

“Tapi karena ini baru dia keluar saya pikir saya tidak ada membahas hal itu,” sambungnya.

Fahmi pun menegaskan jika Gaga Muhammad sudah bebas.

Sehingga, lanjutnya, kliennya bisa melakukan aktivitas apa pun.

"Yang jelas saya beri dia kebebasan silakan dia menghirup kebebasan ini dia santai bersama keluarga, bersama ayahnya, adeknya, dan seterusnya," ungkapnya.

Saat ini, Gaga tengah berada di Jakarta.

"Kalau sama ayahnya mungkin dalam waktu dekat, karena masih di Bandung. Kalau Gaga-nya di Jakarta cuma Gaga menyerahkan sepenuhnya sama saya, karena Gaga nggak mau membahas ini. Biar aja jadi pelajaran hidup dia," bebernya.

Fahmi pun menanggapi soal banyaknya warganet yang ingin memboikot karier Gaga.

"Nggak ada yang mau boikot, gak ada. Netizen itu orang yang paling cerdas dan pintar dia bisa membedakan mana yang salah dan benar, mana itu yang disetting atau tidak,"

"Gak ada itu boikot. Karena ini karir seseorang," imbuhnya.

Tanggapan Keluarga Laura Anna

Keluarga mendiang Laura Anna tanggapi kebebasan Gaga Muhammad dari penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh.

Sebelumnya, Gaga Muhammad  divonis 4,5 tahun pada sidang putusan 2022.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh kakak Laura Anna, Greta Iren.

"Jawabannya iya, guys (Gaga Muhammad bebas)," kata Greta di Iren instagram story, dikutip Selasa (30/4/2024).

Bebasnya Gaga saat ini, dengan begitu dia hanya menjalani hukuman dua tahun saja di penjara.

Perihal ini, Greta Iren tampak pasrah dan meminta netizen agar tak mempermasalahkan kebebasan Gaga.

"Biarkan saja, ya, mau gimana lagi," jelas Greta Iren.

Lebih lanjut Greta Iren tak ingin masalah ini terus berlarut-larut mempermasalahkan masa hukuman Gaga.

Baginya Greta saat ini, mendiang adiknya sudah tenang mengingat Gaga pun sudah dihukum sesuai prosedurnya.

"Sabar yah semuanya, memang begitu prosesnya, yang penting sekarang lauranya kan udah tenang," ungkap Greta Iren.

Di sisi lain, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad membenarkan kliennya sudah bebas.

Fahmi menjelaskan bebasnya Gaga sesuai aturan berlaku.

"Dia keluar sesuai dengan hukum. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, jadi sah keluarnya," ungkap Fahmi.

Sebagai pengingat, polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. 

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved