Berita Lampung
Kepala LPTS UBL Jadi Tersangka Kasus Tipikor Jasa Konsultan Konstruksi di Inspektorat Lampung Utara
Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Roni Hasudungan Purba memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Usai mangkir di panggilan sebelumnya, akhirnya Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Roni Hasudungan Purba memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.
Pemanggilan terkait pemeriksaan sebagai pihak ketiga, dari kegiatan jasa konsultasi kontruksi, yang bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021-2022.
Informasi yang dihimpun, RHP tiba di Kejaksaan Negeri Lampung Utara sekitar pukul 09.45 WIB.
RHP diketahui tiba menggunakan mobil Hyundai Stargazer berwarna silver dengan nopol B 2210 UIH, Selasa (30/4).
Pantauan Tribun sekitar pukul 16.00 WIB, terlihat kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara dijaga aparat kepolisian.
Puluhan personel Samapta Polres Lampung Utara berjaga di pintu masuk dan pintu samping Kejari Lampung Utara.
Puluhan mobil beserta puluhan awak media juga, terlihat memenuhi halaman kantor kejaksaan.
Sekitar pukul 16.46 WIB Roni Hasudungan Purba akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.
Roni Hasudungan Purba ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Penetapan status tersangka tersebut dinaikkan, setelah sebelumnya Roni berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi(tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Kajari Lampura M Farid Rumdana, melalui Kepala Sesi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie menyebutkan, pada Selasa kemarin pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi ME dan juga Roni Hasudungan Purba.
"Kejari Lampung Utara melakukan pemeriksaan yang sejatinya memeriksa dua orang saksi, yang pertama adalah ME dan saudara RHP," katanya.
Ia menyebutkan, jika saksi yang belum sempat hadir bertindak sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).
"Saksi ME adalah selaku Inspektur Lampura, beliau bertindak dalam kegiatan jasa konsultasi dan rekonstruksi 2021-2022, dan sebagainya PPK," ungkapnya.
Sementara tersangka Roni Hasudungan Purba ini bertindak sebagai pelaksana kegiatan.
"Yang hadir dalam pemeriksaaan hanya saksi RHP, sedangkan saksi ME tidak hadir dengan alasan sakit," sambungnya.
Guntoro mengatakan, hasil dari pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan didapati bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Didapati dua alat bukti yang mengarah ke perbuatan pidana,' ucapnya.
Berdasarkan itu pihaknya menaikkan status Roni alias RHP dari saksi menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Yakni atas nama RHP yang tadinya statusnya sebagai saksi, kita naikkan sebagai tersangka yakni tindak pidana korupsi anggaran jasa konsultasi dan rekonstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021-2022.
Berdasarkan penetapan tersangka, 1312/L.8/13/FP.1/4/2024 tanggal 30 April 2024," pungkasnya.
Terlihat, Roni yang menggunakan masker dan kacamata tersebut keluar dari pintu samping kejaksaan negeri Lampung Utara, menggunakan rompi tahanan berwarna merah.
Roni dikawal jaksa dan kepolisian menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Kasus korupsi tersebut menyebabkan negara kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Menurut hasil penghitungan dari laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian negara yang dialami sebesar Rp 202.709.549.
Tim penyidik kejaksaan mendapatkan adanya ketidaksesuaian di lapangan.
"Atas kegiatan tersebut, dalam pelaksanaannya, terdapat anggaran yang tidak sesuai dengan real pelaksanaan di lapangan," katanya.
"Yang mana pada tahun 2022, kegiatan pada kontrak termin ke dua pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada termin ke satu tahun 2022," sambungnya.
Namun, pelaksana kegiatan tersebut hanya membuat laporan kegiatan saja.
"Pada pelaksanaan tersebut LPTS UBL hanya membuat laporannya saja, namun pembayaran tetap dilaksanakan oleh saksi ME dan tersangka RHP," timpalnya.
Saat ditanyai terkait pengembalian kerugian negara, Guntoro mengaku tidak ada pengembalian tersebut.
"Untuk pengembalian, kami penyidik tidak pernah menerima pengembalian apapun," ungkapnya.
Disangkakan Pasal Tipikor
Roni Hasudungan diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, Selasa (30/4), mengatakan, tersangka RHP dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan," ujarnya.
Ia juga mengatakan, tersangka ditahan selama dua puluh hari, terhitung sejak Selasa.
Tersangka RHP disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke satu.
"Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No 20 Tahun 2021, perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Bahwa selanjutnya tersangka RHP berdasarkan pasal 21 KUHAP," tambahnya.
Saksi Mangkir Dipanggil Pekan Ini
Satu orang saksi dalam kasus tipikor jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 inisial ME mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Mulanya, saksi ME yang juga Inspektur Lampura dijadwalkan dipanggil kejaksaan Selasa kemarin. .
Ini merupakan kali kedua saksi ME mangkir dari panggilan.
Sebelumnya, pada Jumat (26/4), saksi ME juga mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie, mengungkapkan, pihaknya akan kembali melakukan panggilan terhadap ME.
"Kami akan lakukan panggilan yang ketiga," ujarnya.
Kejaksaan akan menjadwalkan pemanggilan tersebut pada pekan ini.
Ia menyampaikan, jika saksi ME kembali mangkir dari panggilan, kejaksaan akan mengambil sikap sesuai dengan undang-undang.
Saat ditanyai terkait pihak lain yang terlibat, dirinya masih akan melihat hasil dari keterangan saksi-saksi dan tersangka.
"Terkait apakah ada tersangka lain, nantinya akan kita dalami dari keterangan saksi-saksi dan tersangka RHP, apakah ada pihak lainnya," pungkasnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID )
Polisi Temukan Kelalaian, Sopir Adik Wagub Lampung Tabrak Pemotor hingga Tewas |
![]() |
---|
Megawati Kembali Pimpin PDIP, DPD Lampung Tunggu Arahan dari DPP |
![]() |
---|
Mobil Adik Wagub Lampung Tabrak Warga Lamtim, 1 Tewas, Polisi Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Nikmati Parade Satwa dan Promo Agustus Seru di Taman Safari Bogor |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Dorong Pemuda Bangun Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.