Berita Lampung
Keroyok Juru Parkir di Metro, Debt Collector Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang juru parkir Megamall, Kecamatan Metro Pusat, Metro.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Metro - Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang juru parkir Megamall, Kecamatan Metro Pusat, Metro.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id, pelaku berinisial AS itu bekerja sebagai debt collector.
Polres Metro menangkap AS di wilayah Kecamatan Metro Utara, Metro, Selasa (30/4/2024) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan AS terhadap juru parkir berinisial E (50).
Kejadian bermula ketika korban akan membayar angsuran koperasi kepada AS di Megamall Kota Metro, 27 April 2024 pukul 15.30 WIB.
"Namun terjadi perselisihan antara korban dan terlapor. Setelah dipisah oleh pengunjung pasar Megamall, ternyata pelaku datang kembali menghampiri korban dengan tiga orang temannya," bebernya, Rabu (1/5/20224).
Korban dikeroyok oleh pelaku dan seorang rekannya.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di hidung, mata kiri, badan, dan kaki," terangnya.
Korban lalu melapor ke pihak kepolisian.
Hasilnya, pelaku ditangkap di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Selasa (30/4/2024) malam.
“Tadi malam sekitar jam 10 Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dan kemudian mendapatkan info bahwa tersangka berada di wilayah Bedeng 29 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara," jelasnya.
"Petugas langsung menuju lokasi dan segera melakukan penangkapan," paparnya.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Metro.
Sedangkan tiga rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Sudah ada dua saksi kami mintai keterangan. Kemudian juga kami amankan barang bukti berupa sepotong kartu berobat korban dan pakaian yang dipakai korban saat dianiaya," pungkasnya.
Pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.