Berita Lampung
Keroyok Juru Parkir di Metro, Debt Collector Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang juru parkir Megamall, Kecamatan Metro Pusat, Metro.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Metro - Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang juru parkir Megamall, Kecamatan Metro Pusat, Metro.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id, pelaku berinisial AS itu bekerja sebagai debt collector.
Polres Metro menangkap AS di wilayah Kecamatan Metro Utara, Metro, Selasa (30/4/2024) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan AS terhadap juru parkir berinisial E (50).
Kejadian bermula ketika korban akan membayar angsuran koperasi kepada AS di Megamall Kota Metro, 27 April 2024 pukul 15.30 WIB.
"Namun terjadi perselisihan antara korban dan terlapor. Setelah dipisah oleh pengunjung pasar Megamall, ternyata pelaku datang kembali menghampiri korban dengan tiga orang temannya," bebernya, Rabu (1/5/20224).
Korban dikeroyok oleh pelaku dan seorang rekannya.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di hidung, mata kiri, badan, dan kaki," terangnya.
Korban lalu melapor ke pihak kepolisian.
Hasilnya, pelaku ditangkap di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Selasa (30/4/2024) malam.
“Tadi malam sekitar jam 10 Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dan kemudian mendapatkan info bahwa tersangka berada di wilayah Bedeng 29 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara," jelasnya.
"Petugas langsung menuju lokasi dan segera melakukan penangkapan," paparnya.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Metro.
Sedangkan tiga rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Sudah ada dua saksi kami mintai keterangan. Kemudian juga kami amankan barang bukti berupa sepotong kartu berobat korban dan pakaian yang dipakai korban saat dianiaya," pungkasnya.
Pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Hampir Ditabrak, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tulangbawang Barat |
![]() |
---|
Pebalap Liar Pringsewu Kerap "Kucing-kucingan," Balap Liar Berlanjut Jika Polisi Pergi |
![]() |
---|
Bukti Negara Hadir, PHRI Lampung Apresiasi Kebijakan Perluasan PPh untuk Sektor Hotel dan Wisata |
![]() |
---|
Warga Lampung Tekor Rp 46 Juta Gara-gara Postingan Truk di Facebook |
![]() |
---|
Pasutri di Pringsewu Dengar Suara Mencurigakan sebelum Pencuri Babak Belur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.