Berita Terkini Artis

Lilis Karlina Klarifikasi Kabar Dirinya Sakit Parah: Aku Baik-baik Saja

Atas informasi yang tersebar luas dirinya sakit parah, Lilis Karlina langsung gerak cepat mengungkap fakta sebenarnya.

Instagram/@liliskarlina22
Ilustrasi- Lilis Karlina langsung klarifikasi terkait kabar yang menghebohkan jagat maya bahwa dirinya sakit parah. 

Berdasarkan pantauan TribunJabar.id, Lilis Karlina hadir di Mapolres Purwakarta untuk memberikan keterangan kepada polisi.

Lilis Karlina terlihat hadir dengan busana serba hitam.

Saat ditemui awak media, Lilis Karlina enggan berkomentar tentang penangkapan RD.

Lilis Karlina lalu meninggalkan Mapolres Purwakarta tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti narkoba berupa obat terlarang yang rinciannya 925 butir Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Padahal anak pedangdut Lilis Karlina masih berusia 15 tahun dan masih di bawah umur.

RD diduga sebagai pengedar narkoba dengan menjajakannya secara online.

Meski demikian, RD sesekali juga melayani transaksi secara offline atau langsung.

Penangkapan RD terjadi di kediamannya di kawasan Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat.

RD ditangkap karena aduan masyarakat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Masyarakat mengadukan adanya penyalahgunaan narkoba, yang kemudian diselidiki oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta." kata Edward.

Edwar pun mengaku miris adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

"Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ucap Edwar, dikutip dari @humas_polres_purwakarta, Selasa (14/3/2023).

Obat-obatan yang dijual oleh putra Lilis Karlina ini diketahui tak memiliki izin edar saat dijual online dan diedarkan kembali.

"Tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian menjual kembali obat-obat itu," ujar Edwar.

Selain mengedarkan secara online, tersangka juga mengedarkan secara offline atau langsung ke konsumennya.

"Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ucap Edwar.

Atas perbuatannya, RD yang menjadi tersangka itu dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara."

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ucap Edwar.

Dari tangan palaku I, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."

"Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," terang Edwar.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TribunnewsBogor.com )

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved