Berita Lampung
Seorang Suami di Lampung Utara Aniaya Istrinya Akibat Dugaan Selingkuh
Suami aniaya istrinya karena diduga selingkuh dan tindakan dilakukan di kebun rumahnya dan kini pelaku sudah tertangkap.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Lantaran cemburu dan menduga sang istri selingkuh, seorang suami di Lampung Utara tega menganiaya istrinya.
Nahasnya lagi, sang suami menganiaya istrinya berkali-kali di kebun rumah mereka tepatnya di Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (1/5/2024).
Sang istri diketahui berinisial BDR (37) warga Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Sementara sang suami, yakni RH (28) yang merupakan warga Dusun Mergo Mulyo Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara, AKP Mardianto, Kamis (2/4/2024).
Ia menyebutkan, hasil keterangan dari anak korban, mulanya sang istri tersebut dituduh berselingkuh di pasar.
"Kemudian, sesampai di rumah, pelaku dan korban cekcok mulut, dan suami mencekik sang istri," ungkapnya.
Setelah itu, kemudian pelaku menganiaya dengan senjata tajam
"Pelaku membacok di kepala korban sebanyak 3 kali, dan juga membacok tangan kanan dan kiri yang menyebabkan jari telunjuk sebelah kiri putus dan lengan atas sebelah kiri luka robek," paparnya.
Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke arah perkebunan jagung di belakang rumahnya.
"Lalu, anggota Polsek Abung Selatan dengan dibantu warga, berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di dalam kebun jagung milik warga," katanya.
Setelah itu, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Abung Selatan.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari kejadian itu.
"Diamankan juga, satu pakaian korban berwarna warna merah hitam dan satu buah pisau bersarung kayu warna cream," lanjutnya.
"Sementara, saat ini korban dirawat di IGD RS CMC Kelurahan Kelapa Tujuh, Lampung Utara," paparnya.
Menurutnya, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana atau Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
| Baru 37 Persen Dapur MBG di Lampung Kantongi SLHS, Satgas Perketat Pengawasan |
|
|---|
| Modus Pelaku Sembunyikan 36 Kg Sabu, Terbongkar Saat di Pelabuhan Bakauheni |
|
|---|
| Dibuntuti hingga Ditendang, Pelajar di Lampung Jadi Korban Begal, Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| 1 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Pencuri Mobil Bidan di Sanggar Beach Lampung Selatan |
|
|---|
| Pledoi Kasus Tanah Kemenag Lampung, Terdakwa Bergetar Saat Bacakan Pembelaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Suami-aniaya-istrinya-karena-diduga-selingkuh-Lampung-Utara.jpg)