Berita Lampung

Pledoi Kasus Tanah Kemenag Lampung, Terdakwa Bergetar Saat Bacakan Pembelaan

Para terdakwa dalam perkara tanah Kemenag Lampung menyampaikan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SIDANG PLEDOI - Para terdakwa dalam perkara tanah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Para terdakwa dalam perkara tanah Kemenag Lampung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/4/2026).
  • Terdakwa yang terdiri dari eks Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, PPAT Theresia Dwi Wijayanti, dan Thio Stefanus Sulistio, menyampaikan pledoi dengan penuh emosi.
  • Mereka terlihat mengusap air mata saat membacakan pembelaannya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Para terdakwa dalam perkara tanah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/4/2026).

Terdakwa yang terdiri dari eks Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, PPAT Theresia Dwi Wijayanti, dan Thio Stefanus Sulistio, menyampaikan pledoi dengan penuh emosi. Bibir mereka tampak bergetar, suara lirih, bahkan sesekali disertai tangis.

Dalam persidangan, para terdakwa terlihat mengusap air mata saat membacakan pembelaannya. Mereka juga menyampaikan permohonan keadilan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nugraha Medica Perkasa.

Terdakwa Thio Stefanus Sulistio dalam pledoinya mengaku tidak pernah berniat melakukan pelanggaran hukum. Ia memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Yang Mulia Majelis Hakim, saya tidak pernah terbesit untuk melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya dengan suara lirih.

Baca juga: Sidang Kasus SPAM Pesawaran, Saksi Ungkap Perubahan RAB dari Rp 2,5 M Jadi Rp 2 M

Thio juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan tanah tersebut apabila terbukti merupakan milik negara.

“Apabila itu milik negara, dengan ikhlas akan saya kembalikan secara sukarela,” katanya.

Selain itu, ia berharap majelis hakim dapat mendengarkan suara hatinya dalam memutus perkara tersebut.

Kuasa hukum Thio, M Suhendra, mengatakan pledoi yang disampaikan kliennya disusun berdasarkan fakta persidangan, bukan sekadar mengacu pada berkas pemeriksaan.

“Kami tidak menghilangkan fakta persidangan. Berbeda dengan tuntutan penuntut umum yang kami nilai banyak mengacu pada salinan BAP,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah kontradiksi antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan fakta yang terungkap di persidangan. Ia bahkan menilai tuntutan tersebut disusun tanpa mengikuti jalannya persidangan secara utuh.

Dalam pledoi tersebut, lanjut Suhendra, pihaknya juga menyampaikan iktikad baik terdakwa dengan menyerahkan dua sertifikat hak milik kepada negara.

Penyerahan itu, kata dia, diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Selain itu, pihaknya menilai tujuan utama perkara ini, yakni pengembalian lahan kepada Kemenag, telah tercapai. Karena itu, menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk mempidanakan terdakwa.

Suhendra juga menyoroti ketidakpastian terkait kerugian negara. Ia menyebut ahli dari BPKP sebelumnya tidak dapat memastikan secara pasti besaran kerugian tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved