Berita Lampung

Sidang Kasus SPAM Pesawaran, Saksi Ungkap Perubahan RAB dari Rp 2,5 M Jadi Rp 2 M

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar persidangan lanjutan kasus korupsi SPAM Pesawaran, dengan menghadirkan 6 saksi, Selasa (14/4/2026). 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SIDANG KASUS SPAM - Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Cs terdakwa korupsi SPAM Pesawaran menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/4/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan kasus korupsi SPAM Pesawaran, Selasa (14/4/2026). 

Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Enan Sugiarto memimpin sidang pembuktian dengan menghadirkan 6 saksi. 

Tampak Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona hadir mengenakan baju kemeja putih dengan celana hitam serta peci hitam. 

Terdakwa lainnya eks Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Sahril pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa.

Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah serta Adal Linardo selaku peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Eksepsi Dakwaan JPU, Nilai Dasar Hukum Kurang Tepat

Para terdakwa kompak mengenakan kemeja putih dan celana hitam yang turut diadili di meja hijau oleh majelis hakim. 

Tak banyak kata yang diucapkan kelima terdakwa selama persidangan berlangsung. 

Enam orang saksi dihadirkan menjadi satu meja dengan kursi panjang, sementara terdakwa Dendi Ramadhona Cs duduk di samping para kuasa hukumnya. 

Sesekali Dendi Ramadhona tampak tersenyum kepada para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Adapun para saksi yakni Mantan Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran 2019-2023, Firman Rusli. 

Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR) Pesawaran 2019-2023, Mat Amin. 

Sekretaris Dinas Perkim Pesawaran 2021, Erdhi Sidharta, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disperkim, Adhi Nora Pranila. 

Lalu, staf honorer Dinas Perkim, Pesawaran, Roy Marta selaku Operator Krisna DAK yang mengupload dokumen. 

Kemudian pihak konsultan yakni Rian Ari Wibowo. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved