Berita Terkini Artis

Agnez Mo dan HW Group Diminta Bayar Denda Rp 1,5 Miliar oleh Pencipta Lagu Bilang Saja

Agnez Mo menyanyikan lagu 'Bilang Saja' saat konser tahun lalu di Surabaya, Bandung, dan Jakarta, yang mana promotornya adalah HW Group.

Editor: taryono
Instagram @agnezmo
Penyanyi Agnez Mo dan promotor konser HW Group disomasi pencipta lagu Bilang Saja dan diminta membayar denda Rp 1,5 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyanyi Agnez Mo dan promotor konser HW Group disomasi pencipta lagu Bilang Saja dan diminta membayar denda Rp 1,5 miliar.

Ari Bias melayangkan somasi ke HW Group dan Agnez Mo lantaran kedua pihak tersebut tidak membayar royalti setelah menyanyikan lagu 'Bilang Saja'.

Baca juga: Siti Badriah Gemas Lihat Suami Beradegan Mesra dengan Angela Gilsha

Agnez Mo menyanyikan lagu 'Bilang Saja' saat konser tahun lalu di Surabaya, Bandung, dan Jakarta, yang mana promotornya adalah HW Group.

Ari Bias menyadari bahwa yang berkewajiban membayarkan royalti adalah promotor melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun perihal ini, Agnez Mo dinilai lalai karena tak meminta izin dan mengingatkan promotor atas pembayaran royalti.

"Kalau dilihat yang menyanyikan itu kan Agnez, bukan HW Group, bukan promotornya. Harusnya Agnez mengingatkan kepada promotornya," kata Minola selaku kuasa hukum Ari Bias di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

"Jadi, kami anggap Agnez juga melakukan kelalaian. Biarlah ini menjadi tanggung jawab mereka berdua, agar lain kali kalau mau melakukan konser lagi, lebih tertib lagi dalam menghargai karya cipta," lanjutnya.

Karena tak membayar royalti, Ari Bias melayangkan somasi dengan meminta denda secara keseluruhan totalnya Rp1,5 miliar.

Denda tersebut ditujukan untuk HW Group dan Agnez Mo.

"Penalti masing masing Rp500 juta, jadi tiga konser Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan," jelas Minola.

Apabila tidak ada itikad baik selama tujuh hari kedepan, Ari Bias akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Adapun alasan kuat Ari Bias akan mengambil langkah hukum karena Agnez Mo dan HW Group dianggap melanggar undang-undang yang berkaitan dengan Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 untuk menggunakan karya cipta secara komersil harus izin.

Sebelumnya, Ari Bias mengaku sudah melakukan komunikasi kepada pihak Agnez Mo melalui kakaknya sekaligus manajernya, Steve sejak tahun lalu.

Namun diakui Ari Bias, Steve tak merespon positif hingga saat ini.

Pada 19 April 2024, Ari Bias juga sudah melayangkan somasi secara tertutup kepada HW Group, tapi tak pula direspons.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved