Berita Terkini Artis

Cerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis Harus Bersabar jika Ingin Nikah Lagi

Setelah berstatus seorang janda, Ria Ricis harus bersabar jika ingin menikah lagi karena dijatuhi talak satu bait sugro plus 10 hari masa iddah.

Editor: taryono
Instagram @riaricis1795 / @teukuryantr
YouTuber Ria Ricis resmi bercerai dengan Teuku Ryan pada Jumat (3/4/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - YouTuber Ria Ricis resmi bercerai dengan Teuku Ryan pada Jumat (3/4/2024).

Setelah berstatus seorang janda, Ria Ricis harus bersabar jika ingin menikah lagi.

Baca juga: Gambaran Prosesi Nikah Adat Bali yang Akan Dijalani Rizky Febian dan Mahalini

Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan talak satu bait sugro plus 10 hari masa iddah.

Perceraian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan ketok palu secara resmi hari ini, Jumat (03/04/2024).

Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi bercerai dengan hak asuh Baby Moana jatuh sepenuhnya ke tangan ibunya.

Namun, Teuku Ryan wajib menafkahi Baby Moana Rp 10 juta per bulan. 

Dalam putusan sidang cerai tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Ria Ricis

Di antaranya yakni gugat cerai, hak asuh anak dan nafkah anak. 

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bait sugro dari tergugat terhadap penggugat."

"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," kata Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan dikutip Jumat (3/5/2024).

Hubungan Ria Ricis dan Teuku Ryan pun sah menjadi mantan suami istri.

Disebutkan Taslimah, wanita yang kerap disapa Ricis tersebut diperbolehkan jika ingin menikah lagi.

Namun, dirinya harus menunggu yakni selama tiga bulan ditambah 10 hari masa iddah.

"Kalau misalnya dalam waktu 14 hari maka putusan mulai dihitung selesai masa inkrah atau tidak banding tersebut, lalu dari kedua belah pihak tidak mengajukan upaya hukum, (masa iddah) mulai dari inkrah tersebut sampai tiga bulan 10 hari ke depan. Setelah lampau itu pihak penggugat dapat menikah lagi."

"Tetapi kalau ada pihak yang mengajukan banding, tunggu dulu putusan banding tersebut," pungkas Taslimah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved