Berita Terkini Artis

Kelima Kalinya Terjerat Narkoba, Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara

Ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Reny Fitriani
Warta Kota
Rio Reifan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Kelima Kalinya Terjerat Narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Aktor Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara kelima kalinya terjerat kasus narkoba.

Ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024) dikutip dari Grid.id.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di rumah Rio Reifan dalam penangkapan di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4/2024) malam lalu.

Barang bukti tersebut yaitu, narkotika dan jenis ekstaksi warna hijau.

"Penyidik mengamankan 3 plastik narkotika berisi sabu dengan berat 1,17 gram."

"Setengah butir ekstasi warna hijau dengan berat 0,43 gram dan 12 butir psikotropika alprazolam dan beberapa alat isap sabu," paparnya.

Kini, Rio Reifantelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya ia pernah ditangkap 4 kali, yakni pada 2015, 2017, 2019, dan 2021.

Rio Reifan Ngaku Khilaf 5 Kali Terjerat Narkoba

 Berita seleb terkini Rio Reifan mengaku khilaf dan menyesal usai lima kali terjerat narkoba

Diketahui, Rio Reifan kembali tersandung kasus narkoba dan ditangkap di kediamannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (26/4/2024).

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Pajiyoga mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami soal motif Rio Reifan menggunakan narkoba.

Namun dikatakan Indrawienny, saat penangkapan Rio Reifan menyebut dirinya memang mengakui masih memakai barang haram tersebut.

"Itu masih kita dalami, nanti kalau ada informasi lebih lanjut pasti akan kita sampaikan."

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved