Bisnis
Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN Blambangan Umpu Non Executable
Sengketa lahan milik Perusahaan BUMN (PTPN VII) seluas 320 hektar di Bungamayang, Way Kanan yang dikuasai perusahaan swasta masih belum kelar.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Sengketa lahan milik Perusahaan BUMN (PTPN VII) seluas 320 hektar di Bungamayang, Way Kanan yang dikuasai Perusahaan Swasta PT Bumi Madu Mandiri (BMM) masih belum kelar.
PTPN VII sebagai pemilik awal lahan masih melakukan upaya hukum dengan melakukan bantahan terhadap Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang sebelumnya memutus memenangkan PT BMM.
Pada sidang bantahan lanjutan oleh PTPN VII dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) pada Kamis (2/5/24), PTPN VII kembali membuka peta dan menunjukkan batas-batas lahan yang disengketakan.
Kuasa hukum PTPN VII M Agung N mengatakan, pihaknya mengajak Majelis Hakim dari PN Blambangan Umpu untuk menyusuri jalan dari Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar sebagaimana tercatat sebagai lokasi objek perkara berada hingga fakta lapangan lokasi yang sesungguhnya.
Sidang dimulai di Balai Kampung Kaliawi dipimpin Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan didampingi dua hakim Andre Jevi Surya dan Ridwan Pratama, didampingi beberapa panitera. Selain kuasa hukum, dari PTPN VII juga hadir beberapa tim Hukum dan beberapa saksi sejarah.
Sedangkan dari PT BMM selaku Pihak Terbantah hadir Chairul Anom dan beberapa tim hukum. Dari Pemkab Way Kanan sebagai Pihak Turut Terbantah hadir Kabag Hukum Aris Supriyanto dan dihadiri juga sekretaris Kampung Kaliawi Hamdani.
Kuasa Hukum PTPN VII sengaja mengajak Tim Hakim dari Kampung Kaliawi menuju objek perkara untuk membuktikan dan memastikan jarak dan posisi yang sangat berjauhan dan harus melewati wilayah tiga kampung lain.
Tim Hakim juga diajak berhenti di depan tiga Balai Kampung yang dilewati, yakni Kampung Tiuh Baru, Kampung Kaliawi Indah, dan Kampung Bima Sakti.
“Dengan seizin Yang Mulia Majelis Hakim, kami sengaja mengajak Majelis Hakim untuk menyusuri jalan menuju lokasi objek perkara. Selain jauh, posisinya juga harus melewati wilayah tiga kampung lain," kata Agung.
"Artinya, pelaksanaan eksekusi atas putusan yang menyatakan objek perkara berada di Kampung Kaliawi terdapat unsur Non Executable (Eksekusi yang tidak dapat dilaksanakan). Dengan demikian, seharusnya Hakim dapat mempertimbangkan kembali penetapan eksekusi pada areal 320 Ha,” sambung Agung.
Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan saat membuka sidang menyatakan pihaknya tidak membuka ruang perdebatan dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) ini.
Ia mengingatkan kepada para pihak, yakni PTPN VII sebagai pembantah dan PT BMM sebagai pihah terbantah serta Pemkab Way Kanan sebagai pihak turut terbantah untuk hanya menjawab, menjelaskan, dan menunjukkan fakta-fakta yang diminta oleh Majelis Hakim.
“Majelis Hakim hanya akan meninjau lokasi objek perkara. Kita akan langsung ke lapangan dan para pihak silakan jawab dan tunjukkan saja fakta-fakta yang ada sesuai permintaan Majelis Hakim. Tidak ada perdebatan pada sidang lapangan ini karena kami hanya akan mendalami dan mencatat dari fakta yang disampaikan,” kata hakim.
Sebelum menuju objek perkara, Sekretaris Kampung Kaliawi sebagai “tuan rumah” menyampaikan pesan dari Kepala Kampung Kaliawi Muhsin yang tidak hadir.
Hamdani mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu dengan perkara yang disidangkan ini dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menjadi keputusan sidang tersebut.
XLSMART Siap Dukung Kesuksesan Festival Pacu Jalur 2025 di Kuansing |
![]() |
---|
PTPN IV Regional VII Gelar Baksos Semarakkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Holding Perkebunan Nusantara Komitmen Lindungi Flora-Fauna di 14 Ribu Ha Area HCV PalmCo |
![]() |
---|
Teh dan Karet PalmCo Raih Laba Positif, Sejarah Baru Holding Perkebunan Nusantara |
![]() |
---|
Eksklusif di Timezone, Animal Kaiser+ Versi 2 Hadir di 41 Lokasi dengan 76 Mesin Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.