Polres Way Kanan
Polsek Blambangan Umpu Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat HP
Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan meringkus pelaku curat di Kampung Gedung Menong.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan meringkus pelaku curat di Kampung Gedung Menong, Kecamatan Negeri Agung.
"Tersangka inisial US (34) berdomisili di Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo, Sabtu (11/5/2024).
Kronologi kejadian pada Minggu 28 Januari 2024 pukul 12.00 WIB diketahui telah terjadi pencurian dengan pemberatan (curat) di dalam rumah Rudi Adnan yang berada di Kampung Gedung Menong, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.
Berawal saat Rudi pulang ke rumahnya dari kebun, dan melihat engsel pintu rumahnya sudah dalam keadaan rusak dengan posisi pintu telah terbuka.
Lalu korban masuk kedalam rumahnya dan melihat isi didalam lemari berupa sudah dalam keadaan berantakan.
Setelah dilakukan pemeriksan oleh korban, ada beberapa barang yang telah hilang di dalam rumah.
Yaitu berupa satu unit HP merek OPPO A16 warna silver dan satu unit HP merek OPPO A16e warna biru serta power bank warna hitam di atas meja di ruang tengah rumah, kerugian korban ditaksir Rp 4. juta rupiah.
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologi penangkapan pada hari Jumat (10/5/2024 pukul 23.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaancpelaku.
Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung.
Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," tandas Kapolsek Blambangan Umpu.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Kasatlantas Polres Way Kanan Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas |
|
|---|
| Polsek Buay Bahuga Way Kanan Sosialisasi 110 di Poskamling Bumi Harjo |
|
|---|
| Rayakan HUT Ke 27 Way Kanan, Wakapolres dan Anggota Ikuti Jalan Sehat |
|
|---|
| Jajaran Polres Way Kanan Amankan Pelaku Penggelapan Getah Karet Milik PTPN |
|
|---|
| Modus Belikan Rokok dan Ajak Jalan, Pemuda Asal Way Kanan Rudapaksa Anak Bawah Umur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/meringkus-pelaku-curat-di-Kampung-Gedung-Menong111.jpg)